Breaking News

Sengketa Lahan di Jembrana, BPN Bali Tegaskan Pembatalan SHM Wayan Dontri Sesuai Prosedur Hukum

I Made Daging, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.

Denpasar, baliberkabar.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menegaskan bahwa pembatalan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ni Wayan Dontri dilakukan sesuai dengan prosedur hukum karena terdapat cacat administrasi dalam proses penerbitannya. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan dugaan korupsi yang sebelumnya diajukan Dontri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, mengungkapkan bahwa sengketa ini berawal dari permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan oleh Sylvia Ekawati. Sylvia mengklaim bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7395/Desa Penyaringan atas nama Dontri tumpang tindih dengan SHM miliknya, Nomor 2541/Desa Penyaringan, yang telah diterbitkan lebih dahulu pada tahun 1993.

“Berdasarkan data yang tersedia, SHM Nomor 2541/Desa Penyaringan awalnya diterbitkan terlebih dahulu pada tahun 1993,” ujar Made Daging saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (15/9/2025).

Menindaklanjuti permohonan tersebut, BPN melakukan pemeriksaan administratif dan pengecekan lapangan. Hasilnya, ditemukan tumpang tindih sebagian antara kedua sertifikat tersebut. Tim juga menemukan kekeliruan saat penerbitan SHM atas nama Dontri pada tahun 2018.

“Tanah yang semula tercatat sebagai tukad (sungai) berdasarkan gambar di SHM 2541/Desa Penyaringan, justru diterbitkan menjadi sertifikat melalui proses konversi,” jelasnya.

Para awak media langsung mempertanyakan kepada Kepala BPN Bali di Denpasar.

Menurut Made Daging, Badan Pertanahan Nasional memiliki wewenang untuk memperbaiki data administrasi. Pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui dua jalur: adanya kesalahan administrasi atau putusan pengadilan. Dalam kasus Dontri, pembatalan dilakukan karena persyaratan administrasi tidak terpenuhi.

“Intinya kita melakukan perbaikan administrasi. Kita tidak mengubah hak kepemilikan. Status tanah kita kembalikan seperti semula. Jika memang tanah Dontri tetap milik Dontri, silakan ajukan permohonan sertifikat ulang sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perangkat desa yang sebelumnya menandatangani persetujuan permohonan Dontri kini telah mencabut tanda tangan.

Sebagaimana telah diberitakan oleh media ini sebelumnya, kuasa hukum Dontri, Veronika L. Giron, mengunjungi Gedung Merah Putih KPK pada hari Rabu (10/9/2025). Ia melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pihak terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik kliennya.

Laporan tersebut menyasar Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Bali, pejabat dan petugas BPN, serta pihak swasta PT Sungai Mas Indonesia.

Veronika menilai proses pembatalan mengabaikan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang menyebutkan keberatan atas sertifikat hanya dapat diajukan maksimal lima tahun sejak diterbitkan.

“Pembatalan yang dilakukan diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Global Netizen