Breaking News

Overstay 235 Hari, WNA Turki Dideportasi Imigrasi Singaraja




BULELENG, Global Netizen id
 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali 
melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Seorang warga negara 
asing (WNA) berinisial HY (Lk, 45) asal Turki dideportasi setelah diketahui tinggal di wilayah 
Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan, yakni selama lebih dari 235 hari.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Anak Agung Gde Kusuma Putra) menjelaskan bahwa 
tindakan deportasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang 
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Yang bersangkutan telah melampaui masa izin 
tinggal yang diberikan dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. Berdasarkan 
hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah overstay selama 235 hari,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi pengawasan di daerah Jembrana. Saat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keimigrasian, yang bersangkutan terjaring setelah petugas meminta untuk menunjukan izin tinggal yang digunakan dan diketahui bahwa izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir sejak akhir Januari 2025.
Petugas kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi 
Singaraja. Setelah seluruh proses administrasi selesai, WNA tersebut resmi dideportasi 
melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2025. Petugas Imigrasi 
Singaraja turut mengawal proses pemulangan hingga yang bersangkutan naik pesawat 
menuju negara asalnya.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan 
dan tertib hukum keimigrasian. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil 
apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, 
termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Bali untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Petugas mengingatkan 
bahwa perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis melalui sistem daring yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. 


Kantor Imigrasi Singaraja menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta 
memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan hukum 
nasional.
Dengan pelaksanaan deportasi ini, Kantor Imigrasi Singaraja menunjukkan bahwa 
penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian 
penting dalam menjaga wibawa dan kedaulatan negara. 


“Kami akan terus meningkatkan 
pengawasan terhadap aktivitas WNA, bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait, 
demi memastikan bahwa keberadaan mereka di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan 
yang berlaku,” tutup Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja.

© Copyright 2022 - Global Netizen