Breaking News

Kejari Gianyar Terima Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika Tahap II

Kejari Gianyar resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Gianyar, baliberkabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika berinisial I.H. dan K.A. beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan proses Tahap II penanganan perkara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pelimpahan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, dipimpin Jaksa Penuntut Umum Ni Made Widyastuti, S.H., dengan disaksikan pejabat internal kejaksaan.

Kasus ini bermula pada Jumat (25/7/2025) di salah satu desa di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Setelah menerima pelimpahan, tim jaksa meneliti secara rinci berkas perkara, barang bukti, dan dokumen administrasi yang diserahkan penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan syarat formil dan materiil telah lengkap sehingga tidak ada kendala ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Untuk menjamin kelancaran proses peradilan, Penuntut Umum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap I.H. dan K.A. selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, terhitung sejak tanggal pelimpahan Tahap II. Penahanan dilakukan demi mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menegaskan pihaknya selalu mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan perkara.

“Prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka, tetap kami junjung tinggi,” tegas Agus.

Dengan diterimanya pelimpahan Tahap II ini, Kejari Gianyar menyatakan siap membawa perkara ke persidangan. Proses hukum akan terus dikawal hingga terwujud putusan hakim yang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Smty)

© Copyright 2022 - Global Netizen