Breaking News

Bantah Tuduhan Wayan Dontri, BPN Jembrana Tegaskan Pembatalan SHM 7395 Sesuai Prosedur

Jembrana, globalnetizen.id – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana, menegaskan bahwa langkah pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 7395/Desa Penyaringan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung olehnya di Kantor ATR/BPN Jembrana, Kamis (11/9/2025).

Sebelumnya, kuasa hukum Ni Wayan Dontri dari kantor hukum Lusiana Giron & Partners melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI. Mereka menuding terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan sertipikat tanah seluas 17.700 meter persegi itu. Menurut mereka, tindakan BPN melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 karena dilakukan lebih dari lima tahun sejak sertipikat diterbitkan pada 2018.

Sertipikat atas nama Ni Wayan Dontri tersebut dibatalkan setelah adanya surat keberatan yang diajukan Sylvia Ekawati pada 30 Juni 2025. Dalam surat tersebut disebutkan terjadi tumpang tindih dengan SHM Nomor 2541/Desa Penyaringan seluas 10.000 meter persegi yang telah terbit sejak 1993.

Menindaklanjuti pengaduan itu, BPN Jembrana mengeluarkan rekomendasi pembatalan pada 18 Juli 2025. Rekomendasi tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Nomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 yang diterbitkan oleh Kanwil BPN Bali pada 8 Agustus 2025 sebagai dasar resmi pembatalan.

I Gde Witha Arsana menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk koreksi administrasi pertanahan.

“Pembatalan SHM 7395 dilakukan semata-mata karena ditemukan tumpang tindih hak dengan SHM 2541 yang telah ada sejak 1993. Proses ini sepenuhnya merujuk pada ketentuan Pasal 64 PP Nomor 18 Tahun 2021,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan lima tahun dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 hanya berlaku untuk sengketa yang berkaitan dengan cacat administrasi murni.

“Jika menyangkut tumpang tindih hak, ketentuan batas waktu lima tahun tidak berlaku. Oleh karena itu, keputusan pembatalan tetap sah dan tidak bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Witha Arsana menjelaskan bahwa pembatalan sertipikat tidak otomatis menghapus hak pemilik.

“Pihak yang merasa dirugikan tetap bisa mengajukan pendaftaran ulang sesuai mekanisme yang berlaku, selama tidak ada keberatan baru dari pihak lain,” tambahnya.

BPN Jembrana memastikan seluruh proses pembatalan mengikuti ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 dan menegaskan tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai jawaban atas pemberitaan sebelumnya dari kuasa hukum Ni Wayan Dontri yang telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke KPK dan Kepolisian. (Smty)


© Copyright 2022 - Global Netizen