Breaking News

Royalti Musik di Indonesia: Antara Hak Cipta, Polemik, dan Kepastian Hukum*

*

JAKARTA, Global Netizen, id 
 Istilah royalti kerap muncul dalam industri musik, namun masih banyak yang belum memahami esensinya. Secara umum, royalti adalah pembayaran kepada pemilik hak kekayaan intelektual (HKI)—baik berupa hak cipta, paten, maupun merek dagang—sebagai imbalan atas pemanfaatan karya tersebut. Dalam musik, royalti menjadi jantung yang menghubungkan pencipta, penyanyi, musisi, label, hingga pelaku industri hiburan.



Perbedaan Perpormance Right  dan Mechanical Right.

Dalam royalti atau hak cipta lagu umumnya mencakup dua hal, yaitu ; Peforming right dan Mechanical right.


Performing rights adalah hak yang memastikan bahwa pencipta lagu, musisi yang terlibat dalam rekaman dan pemilik master rekaman mendapatkan kompensasi ketika musik mereka digunakan di tempat umum, seperti konser, radio, televisi, dan tempat komersial lainnya. Khusus untuk konser atau live performance yang berhak menerima performing royalti hanya pencipta lagunya. 


Performance Rights: Royalti yang diterima dari pemutaran lagu di tempat umum, seperti radio, televisi, restoran, atau live konser. “Dengan kata lain “Performing Royalti” akan muncul bila karyanya digunakan pada ruang publik dalam kapasitas komersial,”ujar Aden Dharma (18/8/2025), seorang pengamat industri musik yang pernah terjun sebagai produser musik dibeberapa label musik Indonesia dalam penjelasannya kepada waratawan lewat percakapan telepon seluler di Jakarta
.


Apa alasan peforming royalti muncul pada ruang publik padahal tidak terkait dengan perform langsung seperti live konser ? Alasan peforming royalti dalam pemutaran musik atau lagu di ruang publik yang bersifat komersial muncul karena dalam pemutaran lagu atau musik tersebut melalui bentuk fisik berupa CD atau digital platform di Mall, Cafe,Pub,Hotel, Karoke dan bisnis hiburan lain yang menggunakan lagu atau musik yang mengandung karya seseorang, melibatkan musisi dalam merekamnya dan menggunakan master recording yang ada pemiliknya. 
Dalam performing  right penerima royalti terdiri dari 3 unsur yaitu pencipta lagu, musisi yang terlibat dalam rekaman dan Master Owner nya. 



Mechanical rights/royalti timbul pada saat sebuah lagu dijual melalui berbagai format (kaset, CD, piringan hitam dan melalui digital streaming platform).

Misal,  jika sebuah lagu direkam lalu dibuat jadi CD, kaset, atau piringan hitam, itu maka si pencipta berhak mendapatkan yang namanya mechanical royalti. Kalau lagunya dipakai untuk streaming atau download digital (seperti Spotify, Apple Music, Joox, dsb.), juga termasuk dalam mechanical rights.

Selain mechanical Royalties, pencipta juga bisa mendapatkan Synchronization fee : fee yang diterima dari penggunaan lagu dalam video, film, iklan, atau media visual lainnya. 

Umumnya pembagian nilai tergantung kesepakatan khusus antara pengguna (user/pengiklan) dan label pemilik master (owner master) yang didistribusikan langsung tanpa melewati LMKN pada musisi terkait dan pencipta bila penggunaan lagu atau musik tersebut orisinil tanpa perubahan.


Namun bila musik atau lagu tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan klien dan ada proses arransment baru, maka nilai tersebut langsung bisa diterima oleh sang penciptanya.


Dasar Hukum dan Peran LMKN

Di Indonesia, dasar hukum royalti diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang disempurnakan dengan sejumlah regulasi turunan dan diuji materi di Mahkamah Konstitusi pada 2025. UU ini menegaskan bahwa royalti adalah hak ekonomi pencipta yang wajib dilindungi.


Implementasi pengelolaan royalti dipercayakan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Lembaga ini bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari para pengguna, terutama pelaku industri hiburan dan hospitality.


Polemik muncul ketika LMKN melakukan penertiban penarikan royalti dari hotel, kafe, karaoke, mal hingga pusat hiburan. Banyak pengusaha keberatan, bahkan menuding LMKN “memungut” tanpa dasar yang jelas. 


Namun, menurut Aden Dharma, keberatan tersebut muncul lebih karena rendahnya kesadaran hukum.


“Seperti pengendara motor tanpa helm yang ditilang polisi—aturan sudah ada, hanya saja belum ditaati,” katanya.


Menurut  salah satu inisitor  terciptanya UU Hak Cipta no 28 tahun 2014 pada media beberapa waktu lalu, Ir.Rully Chairul Azwar,M.Si, mantan Anggota DPR RI 2010-2014 dan Wakil Ketua Komisi X yang fokus di persoalan Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan yang ikut  Izin membawakan lagu ciptaan orang (performing right) dilaksanakan dengan cara membayar tarif yang ditentukan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), bukan benar-benar berupa izin dari pencipta lagu. 


Sehingga tak ada konsep pelarangan dalam UU Hak Cipta, sepanjang sudah membayar, maka tak lagi ada kewajiban minta izin.

Tidak boleh ada satu asosiasipun yang bertindak sendiri sendiri apalagi mengkolek tanpa melewati aturan yang ada. Itu liar dan bisa jadi meresahkan masyarakat, bahkan bisa menimbulkan efek dan citra buruk antara pencipta dan pembawa lagu tersebut.
Menurut Rully, bila masing masing bermain pada aturan sendiri tanpa landasan hukum yang jelas, ini tentu akan membuat kisruh.  


Apalagi sekarang dijaman informasi digital yang penuh dengan keterbukaan. Bila tiap masalah head to head di bahas diruang publik (medsos), maka kemungkinan yang terjadi malah akan muncul persoalan baru dan kekisruhan.
Sebaiknya ikuti aturan agar semua bisa menyelesaikan permasalahan dengan landasan hukum yang jelas. 


Bila aturan dianggap tidak lagi kompetibel  ya lakukan perbaikan yang sesuai dengan relevansi dan bila perlu dijaman serba digital dan modern. sistem pun harus dibuat untuk menyesuaikan perkembangan jaman agar lebih efektif.


“Memang sudah saatnya semua perlu ditinjau ulang dan di evaluasi agar persoalan ini cepat terselesaikan dan tidak lagi muncul kekisruhan atau masalah yang berkelanjutan terutama soal sistem kolek royalti harus jelas dengan memanfatkan upaya teknologi yang ada ,” ujar Rully 

Minimnya Edukasi Hukum

Dinegara hukum seperti Indonesia, minimnya pemahaman pelaku industri terhadap hak dan kewajiban mereka menimbulkan polemik yang berlarut larut ditambah simpang siurnya dijaman digital ini informasi yang salah (disinformasi) makin memperkeruh ekosistim industri musik, ditambah polemik antara pencipta lagu dan penyanyi yang akhirnya makin memperlebar masalah polemik yang ada.


Polemik yang berkepanjangan juga berakar pada rendahnya edukasi soal HKI. Banyak pencipta tidak memahami cara melindungi karyanya, sementara penyanyi dan musisi kerap tak tahu batas hak performa mereka. Akibatnya, perbedaan tafsir berlanjut menjadi konflik horizontal di kalangan seniman.


Rully menilai perlu adanya pendidikan formal soal HKI. “Hak cipta bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan dan keberlangsungan karya. Kalau pelaku seni saling menjatuhkan, industri musik akan runtuh dari dalam,” tegasnya.


Ia bahkan menyarankan agar edukasi hak cipta dimasukkan ke kurikulum sekolah musik, pelatihan seniman, hingga kontrak kerja, serta pada industri hiburan dan bisnis hospitality serta bisnis bisnis lain yang menggunakan lagu dan musik sebagai pelengkap


Menuju Kepastian Hukum

Upaya mempertegas regulasi dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sejak 2016, UU Hak Cipta telah disosialisasikan lebih intensif, namun interpretasi pasal ambigu baru dipertegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR pada Juni 2025. Hasilnya, sejumlah pasal diuji materi di Mahkamah Konstitusi, menghasilkan kejelasan hukum yang diharapkan dapat meredam polemik antara pencipta dan performer.


Royalti musik bukan sekadar hitung-hitungan angka, melainkan wujud penghargaan atas kreativitas dan keadilan dalam ekosistem seni. Indonesia sebagai negara hukum ditantang untuk membangun budaya taat aturan, sekaligus memastikan bahwa setiap karya mendapat perlindungan yang layak. Tanpa kepastian hukum dan edukasi publik, royalti akan terus menjadi polemik berkepanjangan.(Beng Aryanto)
© Copyright 2022 - Global Netizen