Breaking News

Jasa Raharja Gagas Revisi PP 18/1965, Dorong Penguatan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas



Jakarta, globalnetizen.id — PT Jasa Raharja menggagas langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dengan mendorong penyempurnaan regulasi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965. Upaya ini diwujudkan dalam forum konsinyering bersama Kementerian Keuangan dan sejumlah akademisi lintas perguruan tinggi yang digelar di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta. 23 Juli 2025.

Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi lintas sektor dalam membedah urgensi reformulasi kebijakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan agar lebih adaptif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Sejumlah pejabat dari Kementerian Keuangan hadir, di antaranya Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria DJPSSK Ihda Muktiyanto, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Didik Kusnaini, serta Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian Eva Theresia Bangun. Kolaborasi ini juga melibatkan pemikiran para akademisi terkemuka, seperti Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (UI), Prof. Dr. Nurhasan Ismail (UGM), Prof. Dr. Rivan A. Purwantono (Unissula), Dr. Kornelius Simanjuntak (UI), dan Dr. Dian Agung Wicaksono (UGM).

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya regulasi yang selaras dengan cita-cita negara dalam memberikan perlindungan dasar dan keadilan bagi korban kecelakaan.

"Kolaborasi lintas sektor seperti ini sangat penting agar proses bisnis Jasa Raharja berjalan sesuai regulasi dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.

Salah satu poin krusial dalam diskusi adalah penegasan prinsip no fault system yang selama ini hanya tercantum dalam penjelasan peraturan, bukan dalam batang tubuh. Menurut Ihda Muktiyanto, hal ini rentan menimbulkan multiinterpretasi di lapangan.

"Secara formil regulasi masih berlaku, tetapi substansinya sudah tertinggal dari perkembangan sosial dan hukum. Ini waktunya diperkuat agar tak terjadi inkonsistensi antara isi utama peraturan dan penjelasannya," tegasnya.

Sementara itu, Didik Kusnaini dari Kemenkeu menyatakan bahwa PP No. 18 Tahun 1965 dan UU No. 34 Tahun 1964 perlu disesuaikan dengan kerangka regulasi modern seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Perkeretaapian.

"Perlu langkah pembaruan dalam dua tahap. Revisi jangka pendek melalui peraturan pelaksana, dan revisi jangka panjang lewat perubahan undang-undang agar selaras dengan sistem jaminan sosial nasional," ungkap Didik.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan akuntabilitas. Reformasi regulasi diyakini menjadi kunci agar perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan publik. (Smty)

© Copyright 2022 - Global Netizen