Breaking News

Tanggapi Maraknya Kecelakaan Akibat Miras, Anggota MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni Dorong Pemda Susun Perda Pelarangan Miras

Eduard Orocomna tegaskan Tupoksi MRPB sebagai pelindung hak Orang Asli Papua, desak Satpol PP dan Kapolres tegas terhadap penjual dan pembeli minuman beralkohol

TELUK BINTUNI, Globalnetizen.id -
 Rentetan kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu konsumsi minuman keras (miras) di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mendorong Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk bersikap.

Anggota MRPB Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, menegaskan, fenomena tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus kecelakaan biasa. Menurutnya, hal tersebut telah menyentuh aspek perlindungan hak dasar Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) MRPB.

"Dalam Tupoksi kami di Pokja Adat, MRPB memiliki mandat untuk melindungi harkat, martabat, serta eksistensi Orang Asli Papua, sekaligus sebagai penjaga nilai-nilai adat dan budaya," ujar Eduard di Teluk Bintuni, Jumat (10/10/2026).

Ia mencontohkan dua peristiwa terakhir yang menjadi perhatian publik. Pertama, kecelakaan maut pada Kamis, 9 Oktober 2026, yang merenggut nyawa seorang ASN berinisial NMB setelah sepeda motornya bertabrakan dengan mobil Daihatsu Terios. Dugaan awal, pengendara berada di bawah pengaruh alkohol.

Kedua, insiden di Jalan Poros Bintuni-Tisay pada akhir September lalu, di mana seorang pengendara yang diduga mabuk menabrak seorang perempuan Papua yang sedang dalam perjalanan pulang dari ladang.

"Kecelakaan maut yang diduga berkaitan dengan konsumsi minuman keras ini menambah daftar kecelakaan lalu lintas di wilayah Teluk Bintuni. Rentetan kejadian tersebut kembali menjadi pengingat akan bahaya berkendara di bawah pengaruh alkohol, yang dapat mengancam keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya," kata Eduard.

Terkait solusi, Eduard mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Teluk Bintuni untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, setiap Rancangan Perda (Raperda) yang menyangkut hajat hidup OAP wajib mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari MRPB.

"Kami di Pokja Adat MRPB siap memberikan pertimbangan adat. Pemda harus berani membuat Perda Larangan Miras sebagai bentuk keberpihakan dan perlindungan terhadap generasi Papua. Tanpa payung hukum yang jelas, peredaran miras akan terus bebas dan memakan korban," tegasnya.

Lebih lanjut, Eduard juga menghimbau aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih.

"Saya menghimbau agar Satpol PP sebagai penegak Perda, Kapolres, serta seluruh aparat penegak hukum supaya tegas kepada para penjual maupun pembeli minuman beralkohol. Penindakan harus adil. Jangan hanya pembeli, penjualnya juga harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Teluk Bintuni telah menggelar evaluasi titik rawan kecelakaan (black spot) menyusul meningkatnya angka kecelakaan dalam beberapa pekan terakhir, termasuk insiden speedboat yang mengevakuasi 17 penumpang di perairan Asakauni pada 1 Oktober dan aksi pemblokiran jalan warga pada 23 September lalu.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka kecelakaan sekaligus memperkuat upaya perlindungan keselamatan masyarakat adat di Kabupaten Teluk Bintuni.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen