Breaking News

Lahan Ulayat Bulungan Diduga Ditransaksikan, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Pembebasan PT KPP

BULUNGAN, Globslnetizen.id -
Dugaan transaksi jual beli lahan ulayat di sepanjang Jalan Poros Bulungan–Berau, Kalimantan Utara, memunculkan persoalan mengenai riwayat penguasaan tanah, pencabutan surat kuasa, hingga aktivitas penggalian batu gunung di lokasi yang dipersoalkan.

Sejumlah kerabat pewaris bersama Datu’ Kundai mendatangi kantor PT KPP untuk meminta kejelasan atas lahan di sekitar kilometer 37 hingga kilometer 45 jalan poros Bulungan-Berau yang kini disebut menjadi area aktivitas perusahaan.

Kedatangan mereka menyoroti satu persoalan mendasar: siapa yang sebenarnya berwenang menguasai dan mengalihkan hak atas lahan tersebut?

Pihak pewaris menyatakan keberatan terhadap dugaan transaksi yang disebut melibatkan kelompok tertentu. Mereka mengklaim memiliki hubungan dengan pemilik ulayat yang sah dan mempersoalkan kewenangan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan maupun transaksi lahan.

Persoalan ini juga berkaitan dengan surat kuasa pengelolaan lahan yang disebut pernah diberikan Datu’ Kundai kepada seseorang berinisial DS, yang juga disebut dengan nama US. Menurut pihak pewaris, kuasa tersebut telah dicabut karena diduga disalahgunakan. Namun, dugaan penyalahgunaan itu masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pemberian kuasa, surat pencabutan, serta tindakan yang dipersoalkan.

Dalam pertemuan di kantor PT KPP, Hamid, yang disebut sebagai staf pemetaan lahan perusahaan, menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengupayakan pertemuan lanjutan.

Hamid juga menyampaikan bahwa lahan yang saat ini dikelola perusahaan telah melalui proses pembebasan terhadap banyak orang. Pernyataan tersebut disampaikan kepada pihak yang hadir sebagai perwakilan ulayat.

Namun, keterangan mengenai pembebasan lahan itu belum menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan pihak pewaris. Dokumen apa yang menjadi dasar pembebasan? Siapa saja pihak yang menerima pembayaran atau menyetujui pelepasan lahan? Apakah bidang yang dipersoalkan termasuk dalam area yang telah dibebaskan, dan bagaimana kedudukan klaim ulayat yang disampaikan para pewaris?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan resmi perusahaan beserta pemeriksaan dokumen yang relevan. Keterangan mengenai pembebasan lahan saja belum cukup untuk memastikan status hukum setiap bidang yang disengketakan.

Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pimpinan PT KPP mengenai dasar penguasaan lahan, dokumen pembebasan, maupun tanggapan perusahaan atas keberatan pihak pewaris.

Kuasa pendamping pihak pewaris, H. Idramsah, S.H., C.ILJ, menegaskan keberatan kliennya apabila terjadi transaksi jual beli atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat milik pewaris.

Menurut pihak pendamping, persoalan tersebut perlu dibicarakan secara langsung dengan perusahaan agar riwayat penguasaan tanah, kewenangan pihak yang bertindak, dan dasar transaksi dapat diperjelas.

Dokumen-dokumen itu diperlukan untuk menguji klaim masing-masing pihak secara objektif. Tanpa pemeriksaan tersebut, keabsahan transaksi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan belum dapat disimpulkan.

Idramsah berharap PT KPP segera merespons keberatan pihak pewaris dan menjadwalkan pertemuan bersama pihak-pihak yang berkepentingan.

Musyawarah, menurut harapan pihak pendamping, perlu menjadi langkah awal untuk mencegah sengketa berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Pihak pewaris juga menyatakan akan mempertimbangkan jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut.

Persoalan lahan itu tidak berhenti pada dugaan transaksi dan kewenangan pengelolaan. Pihak pewaris juga menyoroti keberadaan aktivitas penggalian batu gunung di dalam area yang dipersoalkan. Material tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.

Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa pelaksana kegiatan penggalian, apa dasar penguasaan lokasi, serta dokumen perizinan apa yang digunakan untuk melakukan kegiatan tersebut.

Pemeriksaan terhadap lokasi dan dokumen perizinan dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan status kegiatan itu. Hingga kini, belum tersedia informasi terverifikasi mengenai pelaksana penggalian, volume material yang diambil, tujuan penggunaannya, maupun izin yang mendasari kegiatan tersebut.

Karena itu, keberadaan aktivitas penggalian batu gunung belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, apabila kegiatan tersebut berlangsung di atas lahan yang masih dipersoalkan, kejelasan status tanah dan dasar pemanfaatan material menjadi hal yang patut ditelusuri.

Kini, tindak lanjut PT KPP menjadi salah satu hal yang dinantikan pihak pewaris. Perwakilan perusahaan telah menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengupayakan pertemuan berikutnya.

Pihak pewaris berharap pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi forum komunikasi, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap dokumen penguasaan lahan, bukti pembebasan, dugaan transaksi, serta surat kuasa dan pencabutannya.

Konfirmasi kepada pimpinan PT KPP masih diupayakan pihak pewaris. Belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan bagaimana perusahaan menanggapi seluruh keberatan tersebut.

Jika musyawarah tidak menghasilkan titik temu, pihak pewaris menyatakan terbuka untuk menempuh jalur hukum.

Pemilik Ulayat, menunggu kejelasan dari PT KPP dan pihak-pihak terkait: apakah dasar penguasaan serta pembebasan lahan dapat dibuka secara transparan, dan apakah sengketa yang menyangkut klaim tanah ulayat tersebut dapat diselesaikan tanpa mengabaikan hak pihak mana pun.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen