Breaking News

Rapimnas FORKONAS di Gedung Juang 45 Jakarta Pusat - MRPB Desak DPR & DPRK Siapkan Anggaran Untuk CDOB Usulan Masyarakat

JAKARTA PUSAT, Globalnetizen.id -
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS) resmi dilaksanakan di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat.

Forum nasional tersebut menghasilkan 6 rekomendasi strategis untuk mengawal pemekaran DOB se-Indonesia dan mengawal pengesahan 2 RPP kunci hasil RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, yaitu RPP Penataan Daerah (PETADA) dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) yang ditargetkan disahkan akhir Desember 2026 sebagai dasar hukum dibukanya moratorium.

7 REKOMENDASI RAPIMNAS FORKONAS (VERSI LENGKAP DENGAN USULAN MRPB):

1.Menyampaikan aspirasi DOB langsung ke Presiden RI.

2. Mendesak pemerintah untuk mengakhiri moratorium pemekaran daerah dan segera mengesahkan / menerbitkan PP PETADA dan DESARTADA UU 23 Tahun 2014 paling lambat Desember 2026 (Kecuali Papua yang diatur oleh OTSUS).

3.Membuat klasifikasi kesiapan / kelengkapan CDOB menjadi Klaster 1, 2 dan 3.

4. Mendesak pemerintah untuk menetapkan jumlah rencana pemekaran setiap tahun dimulai dari tahun 2027.

5.Mendesak pemerintah untuk memprioritaskan daerah CDOB yang telah memiliki SURPRES / AMPRES dan CDOB lain yang telah memenuhi persyaratan. (Untuk wilayah Papua mengacu pada UU OTSUS Papua)

6. Sinkronisasi data CDOB antara DPR RI, DPD RI, Kemendagri dan FORKONAS PP DOB.

7. [TAMBAHAN POIN KRUSIAL DARI MRPB] Mendesak DPR Provinsi Papua Barat (DPRPB) dan DPRK di masing-masing Kabupaten Induk untuk segera menyiapkan dan mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai proses pemekaran CDOB yang diusulkan oleh masyarakat di masing-masing kabupaten.

PENEGASAN KHUSUS DARI ANGGOTA MRPB:

Menanggapi 6 poin nasional tersebut, Eduard Orocomna, S.T - Anggota MRPB Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni menambahkan poin ke-7 sebagai bentuk keberpihakan MRPB terhadap aspirasi akar rumput.

 "Kami dari MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni secara tegas meminta kepada DPR Provinsi Papua Barat dan DPRK di kabupaten-kabupaten induk, seperti Manokwari, Teluk Bintuni, Fakfak, dan lainnya, untuk segera menyiapkan anggaran untuk membiayai kabupaten-kabupaten yang diusulkan oleh masyarakat. Jangan hanya tunggu pusat, daerah juga harus punya political will dan anggaran untuk perjuangkan DOB-nya sendiri. Ini adalah tanggung jawab moral kepada masyarakat adat yang telah lama menanti pemekaran," tegas Eduard.

Menurutnya, tanpa dukungan anggaran dari DPRP dan DPRK, banyak CDOB yang sudah memenuhi syarat administratif namun terhambat di kajian dan sosialisasi.

HASIL PERTEMUAN DI GEDUNG JUANG:

Dalam forum yang sama, Ketua Komite I DPD RI menyampaikan bahwa beliau telah bertemu dengan Wakil Presiden RI untuk membahas pemekaran CDOB se-Indonesia berdasarkan klaster (Klaster 1 AMPRES/SURPRES, Klaster 2 layak, Klaster 3 persyaratan sebagian terpenuhi) yang akan dibahas setelah RPP disahkan 2027.

Ketua Komite I bersama Wakil Pimpinan DPD RI Bapak Yorrys Raweyai juga menegaskan bahwa tidak ada lagi pemekaran khusus untuk Provinsi di wilayah Papua.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen