Breaking News

KTR Gugat Hasil Audit BPN, Sebut Ada “Kebohongan Administratif” dalam Sengketa Tanah Girik C.428 Tangsel

Tangerang Selatan, Globalnetizen.id -
Divisi Bantuan Hukum Konsorsium Pembaruan Agraria (KTR) Indonesia secara resmi mengajukan keberatan dan banding atas Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor R/PW.05.03/36-900/VIII/2026 terkait sengketa tanah Girik C.428 di Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren.

Surat keberatan itu dikirim langsung kepada Inspektur Jenderal ATR/BPN dan diterima pada 13 Agustus 2026. KTR bertindak sebagai kuasa hukum Yatmi binti Jeman, ahli waris Alm. Alin bin Embing.

Dalam rilisnya, (13/8/2026) Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, menilai LHA tersebut bertentangan dengan dokumen fisik dan fakta yuridis yang sebelumnya telah diserahkan, serta kontradiktif dengan produk hukum BPN sendiri di tahun 2019.

“Tim audit menyatakan tidak yakin dengan letak tanah karena peta ricik tidak ada di arsip kelurahan. Padahal kami sudah menyerahkan peta ricik resmi ke Kementerian sejak Mei 2026. Ketidakadaan arsip di kelurahan tidak bisa dipakai untuk menggugurkan alat bukti sah yang sudah kami serahkan,” ujar Poly di Tangerang Selatan, Rabu.

KTR menyoroti 7 poin keberatan utama:

1. Pengabaian Bukti Peta Ricik  
Menurut KTR, kesimpulan LHA mengabaikan peta ricik yang dilampirkan dalam surat permohonan Nomor 005/SPm/KTR/V/2026. 

2. Mutasi Girik Tanpa Bukti Pajak Sejak 1982 
KTR merujuk surat Kelurahan Pondok Jaya 2018 dan Bapenda Tangsel 2021 yang menyebut objek C.428 belum terdaftar di DHKP dan belum membayar PBB sejak 1982. Padahal PP 24/1997 mewajibkan bukti pelunasan pajak untuk setiap peralihan hak. “Mutasi itu patut diduga cacat administrasi,” kata Poly.

3. Cacat Yuridis Surat Pelepasan Hak 2012/
SPH 2012 yang menjadi dasar penerbitan SHGB PT Jaya Real Property Tbk disebut cacat. KTR melampirkan surat Kelurahan 2018 dan PPAT Ciledug 2018 yang menyatakan nama-nama ahli waris yang diklaim bertanda tangan tidak ditemukan di arsip.

4. Bertentangan dengan Surat BPN 2019 
KTR menunjukkan 3 surat BPN sebelumnya:  
Surat Ditjen Penanganan Masalah Agraria 24 Juni 2019 yang memerintahkan penelitian fisik dan yuridis Girik C.428.  
- Surat Kantor Pertanahan Tangsel 23 Agustus 2019 yang mencatat adanya mutasi C.428 seluas 196 m2 atas nama Yatmi.  
Surat Kantor Pertanahan Tangsel 9 Oktober 2019 yang menyebut lokasi sudah diidentifikasi dan dipetakan berdasarkan peta persil dan tanda batas alam, namun hasilnya “tidak disampaikan”.  
“Kalau BPN sendiri sudah memetakan, kenapa LHA sekarang bilang lokasi tidak bisa direkonstruksi? Ini kebohongan administratif yang fatal,” tegas Poly.

5. Penolakan Pengukuran Bersama 
Sejak 20 Agustus 2018, KTR sudah mendaftar dan membayar PNBP untuk pengukuran, namun tidak ditindaklanjuti. Permohonan pelibatan dalam audit investigatif juga tidak dipenuhi.

6. Tidak Sejalan dengan RDP Komisi II DPR 
Pada 24 September 2025, Komisi II DPR mengamanatkan audit menyeluruh terhadap SHGB 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk dengan memperhatikan klaim ahli waris. KTR menilai rekomendasi LHA untuk langsung ke pengadilan mengabaikan amanat itu.

7. Rekomendasi ke Peradilan Dinilai Prematur 
LHA merujuk Pasal 64 PP 18/2021 tentang batas waktu 5 tahun. KTR menilai cacat administrasi dalam SPH dan pajak bisa menggugurkan asas itikad baik, sehingga Inspektorat seharusnya menindaklanjuti secara internal terlebih dahulu.

PETITUM
KTR meminta 3 hal:  
1. Meninjau ulang dan merevisi LHA agar selaras dengan bukti fisik dan amanat DPR.  
2. Menyelenggarakan gelar perkara khusus dan menguji langsung peta ricik.  
3. Memerintahkan Kantor Pertanahan Tangsel melakukan pengukuran dan pengembalian batas di lapangan bersama para pihak.

KTR memberi tenggat 10 hari kerja sejak surat diterima. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Yami (57 THN) Bin Alin Bin Embing Pemilik Girik C428,Yang Lahannya Di Bangun Bintaro X Change Oleh PT.Jaya Real Property Estate Tbk

Surat ini juga ditembuskan ke Menteri ATR/BPN, Ketua Komisi II dan III DPR RI, Kanwil BPN Banten, dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Sengketa Girik C.428 seluas ±11.320 m2 ini telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi salah satu kasus pertanahan di Tangsel yang disorot publik karena tumpang tindih antara klaim ahli waris dan SHGB perusahaan.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen