Breaking News

Putusan Paman Untuk Ponakan": Skandal MK 90 Harus Dibayar Dengan Lengsernya Gibran!

Putusan MK 90 yang meloloskan Gibran usia 36 tahun kini jadi bumerang. DPR bisa gunakan Pasal 7A UUD 1945 untuk memakzulkan Wapres hasil politik dinasti.


Jakarta, Globalnetizen.id -
Jurnalis senior Hersubeno Arief mengatakan ada cara jitu yang diyakini sukses untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI. Tutorial yang dimaksud adalah menggunakan tuduhan pelanggaran konstitusi, dimana DPR kata dia bisa menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk memaksa Putra Joko Widodo (Jokowi) itu turun tahta.

Putusan MK yang dimaksud adalah alas hukum yang dipakai untuk meloloskan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. 

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah. Aturan ini meloloskan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun karena menjabat Wali Kota Surakarta.

"Agar bisa membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, Mereka itu enggak dengan cara begitu, tidak menggunakan alasan politik. DPR harus membungkus cacatnya putusan MK 90 menjadi kategori perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, ini yang seperti diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945," kata Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point dilansir Olenka.id Jumat (30/7/2026).

Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 kata dia bisa didalilkan menjadi pelanggaran etik berat, buktinya Anwar Usman selaku Ketua MK sekaligus paman Gibran yang meloloskan putusan tersebut dicopot dari jabatannya karena polemik Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. 

Dengan begitu maka putusan tersebut dapat dikategorikan sebagai ‘constitutional crime’ atau kejahatan konstitusi yang terencana. Apabila hal itu mampu dilakukan DPR, maka Gibran juga dapat didakwa secara sadar memanfaatkan hubungan kekerabatan dan nepotisme untuk memanipulasi hukum demi kepentingan pribadi.

Celah hukum lain yang dapat dipakai DPR untuk memaksa Gibran turun dari kursi Wapres adalah dengan memanfaatkan isu ijazah palsu Gibran yang mulai dipersoalkan publik. 

"Belum lagi sekarang ada celah baru ini, soal ijazah Gibran yang sudah mulai diungkit-ungkit juga oleh banyak banyak orang ya setelah ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran. Dan saya sendiri menilai ini jauh lebih serius apa yang terjadi pada ijazah Gibran," ujarnya.


Jika terbukti, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela berat. DPR bisa mendalilkan bahwa keabsahan Gibran sebagai wapres batal demi hukum.

"Itu void ab initio namanya ya. Sehingga dia dikategorikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres," tandasnya.

Sementara Advokat Indonesia - Australia Denny Indrayana Dalam surat terbukanya kepada Prabowowo menulis 

"Hari ini kita bahas soal konstitusi, yaitu bagaimana caranya memberhentikan Wakil Presiden".
Kenapa saya membahas itu? Kemarin, Senin 20 Juli 2026, ada satu momen yang sudah ramai diperbincangkan khalayak. Di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Wakil Presiden Gibran duduk di bawah, sejajar dan bersebelahan dengan para Menko. Bukan di samping Presiden Prabowo.

Sependek ingatan saya, ini baru pertama kali dalam sejarah republik. Karena itu, ini adalah peristiwa ketatanegaraan yang langka dan sangat penting.
Saya tidak tahu, apakah Bapak menyadarinya? Apakah itu atas arahan Bapak Presiden, atau inisiatif dari tim protokoler Istana, entah atas arahan siapa
Tapi tindakan itu sebenarnya, punya makna dan konsekwensi protokoler ketatanegaraan yang serius.

Posisi duduk Wakil Presiden yang tidak berdampingan dengan Presiden, bukan semata soal teknis rapat, sebagaimana dijelaskan oleh pihak Istana. Kalau demikian alasannya, maka itu harus dikoreksi

Aturan protokoler untuk pejabat setingkat Presiden dan Wakil Presiden bukan semata soal teknis, tetapi adalah aturan bernegara yang harus dihormati. Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Tetapi keduanya adalah satu kesatuan konstitusional. Karena itu, dalam acara-acara resmi kenegaraan, termasuk sidang kabinet paripurna, duduknya harus selalu sejajar dan berdampingan. Tidak selalu persis bersebelahan. Tetapi harus sejajar. Misalnya, kalau acara di MPR, Presiden dan Wakil Presiden duduknya tidak persis bersebelahan, tapi yang pasti sejajar

Karena kesejajaran itu punya makna konstitusi yang mendalam. Presiden sejajar di sebelah kanan Wakil Presiden. Jangankan lebih tinggi posisi duduknya, lebih maju ke depan saja tidak.

Maka mendudukan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan, dan lebih penting lagi melanggar konstitusi tidak tertulis bernegara. Apalagi, bukan hanya tidak didudukkan sejajar dengan Presiden, tetapi justru diposisikan sejajar dengan para Menko, maka kesalahan protokoler konstitusionalnya menjadi berlapis-lapis.

Mungkin ada yang berpandangan, itu hal kecil, yang tidak perlu dibesarkan. Keliru! Bernegara itu ada aturan mainnya, ada hukumnya, ada konstitusinya. Seorang Presiden mengangkat sumpah untuk menjalankan konstitusi dan hukum dengan selurus-lurusnya. Sumpah konstitusi itu bukan narasi tanpa makna. Sumpah itu mempunyai bobot sakral-konstitusional yang harus dijaga dan dihormati.

Kecuali, Bapak Presiden memang punya maksud lain dengan menurunkan posisi duduk Wakil Presiden menjadi sejajar Menko. Sebagai tindakan yuridis-konstitusional itu tidak boleh. Tetapi, sebagai sebagai tindakan politis-moral, itu boleh-boleh saja, bahkan saya setuju.

Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju. Wong, seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun. Sebagai pembelajar konstitusi, bagi saya, “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran” adalah skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan kita.

Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Detailnya, bisa saya sampaikan pada kesempatan surat berikutnya.

Yang pasti jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa. UUD 1945 mengatur, jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari.

Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Meskipun, kata rekan saya seorang profesor hukum tata negara, tidak boleh berharap dan percaya kepada Prabowo. Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen