JAKARTA, Global Netizen – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan pemantauan langsung terhadap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berinisial FA, di Kejaksaan Agung RI.
Pemantauan tersebut dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal Komjak RI terhadap proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Tim Komjak RI yang terdiri atas Komisioner Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman diterima langsung oleh Ketua Tim Sembilan, Prof. Rudi Margono, bersama jajaran di Kejaksaan Agung.
Dalam pertemuan itu, Tim Sembilan memaparkan perkembangan penyidikan yang hingga kini masih berlangsung. Penyidik disebut terus mendalami perkara melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka, penelusuran dokumen-dokumen perusahaan, hingga penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.
Selain memaparkan progres penyidikan, Tim Sembilan juga menjelaskan konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani. Penyidikan tidak hanya menitikberatkan pada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, tetapi juga dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Ketua Tim Sembilan, Prof. Rudi Margono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemberhentian sementara status jaksa atas nama FA. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, penyidik juga dijadwalkan akan segera memeriksa FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses pembuktian sekaligus penyusunan berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.
Komisi Kejaksaan RI memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Tim Sembilan dalam menangani perkara tersebut. Menurut Komjak, proses penyidikan harus terus berjalan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.
Komjak juga mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip due process of law sehingga hak-hak seluruh pihak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Ke depan, Komisi Kejaksaan RI memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal, sekaligus memastikan proses penegakan hukum di Kejaksaan berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Dwi)

Social Header