Breaking News

Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD "APMD": Desa Harus Punya Kewenangan Menentukan Bentuk Kelembagaan, Memilih Pengelola Melalui Musyawarah Serta Menguasai Asetnya Sendiri

"Diskusi daring soroti risiko sentralisasi, model bisnis distributif, dan keterlibatan militer dalam Koperasi Desa Merah Putih" 

Yogyakarta, Globalnetizen.id -Institut Marhaenisme 27 menggelar diskusi daring bertajuk "Koperasi Desa Merah Putih: Memakmurkan Warga atau Menguntungkan Elit?" pada Selasa, 4 Agustus 2026 melalui Zoom. Kegiatan yang dimoderatori Paskalina Ikinresi, mahasiswa STIA "AAN" Yogyakarta, ini diikuti 43 peserta.

Diskusi membuka pertanyaan mendasar tentang keserempakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di hampir seluruh desa di Indonesia dengan model yang relatif seragam.

Pembicara David Kurniawan mengawali pemaparannya dengan menggunakan perspektif _governmentality_ dari Michel Foucault. Ia menilai narasi pemerintah yang menyebut KDMP sebagai solusi peningkatan kesejahteraan desa merupakan bentuk rasionalitas pemerintahan.

"Klaim tersebut hanyalah rasionalitas pemerintahan melalui pembentukan cara berpikir masyarakat supaya menerima, menormalisasi bahkan menginternalisasi program ini sebagai sesuatu yang logis, benar, wajar dan perlu dilaksanakan," ujar David, kader DPK-GMNI STPMD "APMD" Yogyakarta.

Menurutnya, kekuasaan negara tidak selalu hadir lewat paksaan. Negara menggunakan berbagai "teknologi pemerintahan" yang bekerja halus dan produktif. Bentuknya antara lain Instruksi Presiden, aplikasi Simkopdes, pelatihan, pendampingan, mekanisme pencairan Dana Desa, serta perangkat kebijakan lainnya.

Soal Regulasi dan Dugaan Maladministrasi  
Direktur Institut Marhaenisme, Dendy, menyoroti aspek hukum dan keuangan. Ia menyebut Pasal 18A dan 18B UUD 1945 secara tegas memberi otonomi kepada desa untuk mengatur pemerintahannya sendiri.

"Celah hukum dan maladministrasi ini memicu dugaan kuat adanya tindakan korupsi yang terstruktur dan tersistematis (corruption by design) dalam proyek KDMP ini," kata Dendy.

Model Bisnis dan Gejala Militerisme  
Dari sisi ekonomi, Dendy menilai sistem simpan pinjam di KDMP bermasalah karena tidak menyasar sektor produksi riil desa. 

"KDMP didesain hanya sebagai gerai atau toko fisik penyalur komoditas pangan yang pasokan dan harganya dikendalikan secara sentralistik dari pusat dan beresiko akan bernasib sama seperti Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa rezim Orde Baru," jelasnya.

Kekhawatiran lain muncul pada peta aktor dan aliran anggaran. Dendy mengungkapkan transfer hasil pemotongan dana desa tidak melalui kas desa secara transparan, melainkan melibatkan jalur komando teritorial militer seperti Dandim dan Korem.

"Ratusan ribu personel TNI termasuk Satgas dan Babinsa dikerahkan secara agresif untuk melakukan pendataan, pengawasan, pembinaan hingga pengerjaan fisik gerai," lanjutnya.

Ia juga menyoroti penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pemegang tender fisik bangunan dan pengelolaan operasional KDMP pada fase 2 tahun awal tanpa proses terbuka. Di tingkat struktur, Direktur Utama dijabat sipil Joao Angelo De Sousa, namun posisi dewan komisaris serta penasihat didominasi purnawirawan militer.
Tuntutan Kedaulatan Desa 
Putra Perdana, Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD "APMD", menegaskan KDMP hanya bisa didukung jika desa memiliki kedaulatan penuh.

"Desa harus punya kewenangan menentukan bentuk kelembagaan, memilih pengelola melalui musyawarah serta menguasai asetnya sendiri agar tetap menjadi subjek dan pelaku utama, bukan objek yang menerima dan menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh pihak lain," ujar Putra.

"Jika tidak demikian, KDMP ini tidak layak disebut koperasi yang seharusnya menjadi gerakan rakyat yang tumbuh secara organik sebagaimana disampaikan Bung Hatta, tetapi hanya korporasi elit berkedok koperasi," tegasnya.

Diskusi ditutup dengan ajakan agar pemerintah mengevaluasi desain KDMP agar selaras dengan prinsip koperasi dan otonomi desa.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen