TA-AKAA nilai hukum tidak berjalan sesuai norma, minta dukungan penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya
JAKARTA, Globalnetizen.id - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyoroti penangkapan Roy Suryo Notodiprojo oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat 19/6/2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu bersamaan, Tifauzia Tyassuma juga dikabarkan turut ditangkap.
Informasi penangkapan disampaikan istri Roy Suryo kepada tim advokasi. Berkenaan dengan hal itu, TA-AKAA menyampaikan pernyataan sikap.
Kooperatif tapi Dipaksa dengan Penangkapan
Koordinator Litigasi TA-AKAA Petrus Selestinus, S.H., menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor," kata Petrus.
Menurut Petrus, jika tindakan dimaksud adalah tahap dua atau berkas sudah lengkap, seharusnya bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan. "Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan," ujarnya.
Soroti Aspek Hukum dan Politik
Koordinator Non Litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin, S.H., meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika. Ia menilai hukum justru melayani kepentingan politik.
"Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," kata Ahmad.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kronologi penangkapan, status hukum, dan pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Praduga tak bersalah tetap berlaku.
Ajakan Dukungan Penangguhan Penahanan
TA-AKAA menghimbau seluruh rakyat terus mendukung dan mendoakan kliennya. Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, tim advokasi meminta berkenan datang ke Polda Metro Jaya, Jumat 19/6/2026 pukul 11.00 WIB, untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan.
"Surat jaminan itu sebagai persiapan melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," kata Petrus.

Social Header