Warga 5 kampung adat di Mimika tuntut Freeport serahkan material tailing untuk pulihkan lahan rusak sejak 1973. Desak pemerintah turun tangan.
TIMIKA, Globalnetizen.id - Masyarakat adat lima kampung di Daerah Aliran Sungai Ajikwa, Mimika, Papua Tengah, kembali menuntut PT Freeport Indonesia menyerahkan material tailing untuk menimbun 100 hektare lahan permukiman yang rusak akibat operasional tambang sejak 1973.
Tuntutan itu disampaikan kuasa hukum warga, Aloysius Renwarin, Jumat (22/5/2026). Lima kampung yang dimaksud adalah Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Tipuka, dan Ayuka, yang tergabung dalam wilayah adat Daskam.
“PT FI wajib menerima permintaan pemerintah dan warga Nawaripi karena itu wilayah adat mereka yang sudah rusak. Kerusakan lingkungan telah mengarah pada genosida ras Kamoro, Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Tipuka dan Ayuka,” kata Renwarin.
Menurutnya, material tailing yang mengalir melalui Sungai Ajikwa ke Laut Arafura telah menutup ribuan hektare lahan adat. Dusun sagu musnah, biota sungai mati, dan muara yang menjadi sumber kehidupan Suku Kamoro rusak.
“Tailing turun dari Grasberg sampai ke pantai, merusak ribuan hektare lahan milik masyarakat lima kampung Daskam, sekaligus menghilangkan mata pencarian mereka,” ujarnya.
Warga mencatat sejumlah dampak: hilangnya dusun sagu sebagai pangan utama, matinya ikan, udang, kepiting dan kerang, tertutupnya hutan adat oleh sedimentasi setinggi beberapa meter, serta rusaknya ekosistem bakau di pesisir.
Renwarin menilai tuntutan warga proporsional. Nilai kerugian ekologis dan ekonomi selama 53 tahun disebut jauh melampaui material tailing yang diminta untuk menimbun lahan 100 hektare.
Secara hukum, tuntutan itu mengacu pada Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 tentang pengakuan hak masyarakat hukum adat, UU Otsus Papua Pasal 38, 43, dan 44, serta UU Desa Pasal 26 dan 67. Selain itu, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan.
Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Renwarin menyebut prinsip Free, Prior and Informed Consent dalam Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat turut dilanggar.
Tuntutan warga meliputi penyerahan material tailing untuk penimbunan lahan, akses mengambil material untuk pembangunan, kompensasi pendidikan, kesehatan, dan biaya hidup, serta rehabilitasi ekosistem sungai, muara, dan pesisir.
“Pemkab harus dorong PTFI untuk kasih sedikit hak adat mereka untuk timbun lokasi permukiman mereka. Ini tanggung jawab PT FI untuk memberi pasir dan batu,” kata Renwarin.
Ia meminta Pemkab Mimika, Pemprov Papua Tengah, dan pemerintah pusat mengambil langkah tegas. Komnas HAM dan Komisi Nasional Masyarakat Adat juga didorong menginvestigasi kondisi di lima kampung.
PT Freeport Indonesia mulai beroperasi di Papua sejak Maret 1973. Data lingkungan menyebut tailing yang dibuang ke Sungai Ajikwa pernah mencapai 200.000 ton per hari, dengan lahan terdampak diperkirakan lebih dari 130 km persegi.

Social Header