_Dr. Filep Mayor: Pemerintah Raja Ampat wajib buka dasar hukum dan batas waktu penyelesaian_
RAJA AMPAT, Globalnetizen.id - Penangguhan pelantikan Kepala Kampung Reni oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dinilai bermasalah dari sisi hukum administrasi negara. Tanpa dasar hukum yang sah dan transparan, keputusan itu berpotensi melanggar asas legalitas dan kepastian hukum yang mengikat setiap tindakan pemerintahan.
Dr. Filep Y.S. Mayor, S.E., M.Si., intelektual Raja Ampat, mengatakan setiap keputusan pejabat pemerintahan, termasuk bupati, tidak boleh diambil atas dasar pertimbangan subjektif, tekanan politik, atau kepentingan tertentu tanpa landasan hukum yang jelas.
“Sebagai negara hukum, seluruh keputusan pejabat pemerintahan wajib tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak demokratis masyarakat,” ujar Filep dalam rilis tertulis, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, jika Kepala Kampung Reni telah melalui proses pemilihan sesuai ketentuan dan memenuhi syarat administratif, maka penangguhan tanpa penjelasan resmi bisa menimbulkan persoalan hukum administrasi. Keputusan itu dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, larangan penyalahgunaan wewenang, profesionalitas, dan kepentingan umum.
Filep merujuk Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pejabat negara menggunakan kewenangan secara cermat, objektif, dan tidak sewenang-wenang. Ia menegaskan, penundaan atau penangguhan keputusan pemerintahan harus disertai alasan hukum yang konkret, bukan pertimbangan non-yuridis yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Ia mendesak Pemkab Raja Ampat segera menyampaikan lima hal kepada publik: dasar hukum penangguhan, status administrasi kepala kampung terpilih, bentuk dugaan pelanggaran jika ada, mekanisme penyelesaian, dan batas waktu penyelesaiannya.
“Ketiadaan penjelasan resmi hanya akan memperbesar spekulasi publik dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap netralitas pemerintahan daerah,” katanya.
Filep mengingatkan jabatan Kepala Kampung bukan sekadar jabatan administratif, melainkan representasi mandat rakyat yang lahir dari proses demokrasi. Karena itu, setiap tindakan yang menunda pelantikan harus benar-benar berdasarkan hukum, bukan opini atau kepentingan sesaat.
“Apabila ada dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemilihan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah, bukan tindakan administratif yang menimbulkan kesan diskriminatif,” tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa prinsip good governance adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pemerintah daerah, kata Filep, harus membuktikan kebijakan yang diambil berpihak pada hukum dan keadilan, bukan pada kepentingan politik tertentu.(DW)

Social Header