Jakarta, Globalnetizen.id — Pakar hukum narkotika menyebut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai undang-undang administrasi yang menempelkan ancaman pidana. Karena itu, vonis 7 tahun penjara terhadap Ammar Zoni dinilai tidak sesuai asas perlindungan dan kemanusiaan.
“UU narkotika adalah UU administrasi yang ditempeli ancaman pidana dan pelakunya diberikan hukuman pidana alternatif,” kata Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika penulis kajian hukum narkotika seri ke-73 yang diterima Redaksi Minggu, (10 Mei 2026).
Menurut kajian itu, penyalah guna dihukum rehabilitasi. Sementara pengedar dihukum badan atau penjara, plus perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik di pengadilan serta pemutusan jaringan bisnis peredaran gelap narkotika.
“Tujuan dibuatnya UU narkotika adalah menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan upaya rehabilitasi,” tulis kajian tersebut. UU narkotika berasaskan perlindungan, pengayoman, dan kemanusiaan. UU itu juga menganut asas nilai ilmiah bahwa pengulangan kejahatan penyalahgunaan bukan residivis, melainkan _relapse_ atau kekambuhan.
Ammar Zoni dituduh melakukan permufakatan jahat dan sebagai perantara jual beli narkotika di dalam penjara. Atas itu ia dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar. “Hukuman yang sadis dan tidak berdasarkan asas perlindungan dan asas kemanusiaan, karena orang sakit kok malah dihukum penjara,” tulis kajian itu.
Kajian menyebut ada dua fakta yang tidak terungkap di sidang perkara perantara jual beli narkotika di penjara.
Pertama, riwayat hidup Ammar Zoni sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna, dan pecandu tidak diungkap dalam tiga kali ia menjadi terdakwa perkara narkotika. Akibatnya, tiga kali ia dinyatakan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri di PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Barat, tetapi tetap dijatuhi pidana penjara dan denda.
“Sehingga distigma sebagai residivis, dihukum berat bila mengulangi perbuatannya, padahal UU narkotika menyatakan _relapse_,” tulisnya.
Kedua, ketika melakukan kejahatan narkotika di dalam penjara untuk keempat kalinya, penegak hukum terobsesi menghukum berat sebagai residivis agar kapok, bahkan dianggap penjahat berbahaya. “Padahal Ammar adalah pecandu yang mengalami dampak buruk akibat menyalahgunakan narkotika yaitu menjadi penjual atau pengecer di dalam penjara untuk memenuhi kebutuhan pecandu yang dipenjara. Kalau mereka tidak mendapat asupan mereka akan mengalami sakau di dalam penjara. Ini lebih bahaya,” tulis kajian itu.
Kajian menyebut ada titik terang yang harus dibuktikan: Ammar Zoni diperdaya atau diiming-imingi uang, atau ditipu untuk menjadi pengedar oleh pihak lain di dalam lapas.
Sebagai UU administrasi yang ditempeli ancaman pidana dan dihukum pidana alternatif serta mengutamakan pendekatan kesehatan daripada pidana, seharusnya Ammar Zoni di mata penegak hukum dipandang sebagai pasien, bukan pesakitan.
“Kalau dipandang sebagai pasien, orientasi penegak hukum tidak akan memenjarakan korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna, dan pecandu, serta pemaaf bagi mereka yang kambuh, serta pemaaf bagi penyalah guna yang berkarier sebagai pengecer demi narkotika untuk dikonsumsi,” tulis kajian itu.
Kajian itu menegaskan, Ammar Zoni sebagai pelanggar hukum tetap harus dihukum. Namun hukumannya tidak berdasarkan pendekatan pidana, melainkan pendekatan kesehatan. “UU narkotika saja memaafkan, masak iya penegak hukumnya tidak pemaaf,” tulisnya.
(D.Wahyudi)

Social Header