Breaking News

Dampak Tailing Freeport Dinilai Lebih Serius dari Kontroversi Film Pesta Babi

TIMIKA, Globalnetizen.id - Kerusakan lingkungan akibat pembuangan tailing PT Freeport Indonesia di Sungai Ajikwa dinilai lebih serius dan berlangsung lebih lama dibanding kontroversi film _Pesta Babi_ di Merauke. Penilaian itu disampaikan kuasa hukum masyarakat adat lima kampung, Aloysius Renwarin, Jumat (22/5/2026).

“Kerusakan lingkungan ini sudah terjadi puluhan tahun. Semua pihak lihat, hanya diam, tidak pernah bicara soal kerusakan hutan, biota laut, dan pendangkalan yang membuat pelayaran ke Manasari, Otaqwa, Agunuga, dan Jita tidak lagi bisa lewat sungai,” kata Renwarin di Timika, Papua Tengah.

Lima kampung yang dimaksud adalah Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Tipuka, dan Ayuka, yang tergabung dalam wilayah adat Daskam. Menurut Renwarin, pembuangan tailing sejak Maret 1973 telah menutup alur sungai, meracuni ekosistem air tawar, dan memutus akses transportasi warga.

Akibatnya, warga kini harus melewati laut bebas untuk menuju kampung lain. Biaya logistik naik, akses kesehatan dan pendidikan terhambat, serta kawasan pemijahan ikan dan hutan bakau rusak akibat sedimentasi.

Renwarin menyebut kondisi ini mengarah pada kerusakan ekosistem yang sistematis. Ia menilai proses penyusunan AMDAL PTFI sejak awal tidak melibatkan masyarakat Amungme dan Kamoro secara penuh dan transparan, sehingga melanggar prinsip _Free, Prior and Informed Consent_.

“Proses AMDAL yang sah mensyaratkan partisipasi penuh dan berdasarkan informasi. Tanpa itu, dokumen AMDAL cacat hukum secara substansial,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum adanya rencana pascatambang yang melibatkan masyarakat adat. Padahal izin usaha pertambangan khusus PTFI akan berakhir pada 2041. 

“Pemerintah dan PTFI belum mempersiapkan aksi pascatambang. Mestinya sekarang mulai menyusun dokumen dengan mengajak semua tokoh dan stakeholder terkait,” kata Renwarin.

Secara hukum, tuntutan warga mengacu pada Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 tentang hak masyarakat adat, UU Otsus Papua Pasal 38, 43, dan 44, UU Desa Pasal 26 dan 67, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan hutan adat bukan hutan negara.

Renwarin mendesak PTFI segera memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan di wilayah Daskam, termasuk menyediakan material tailing untuk penimbunan lahan permukiman yang rusak. Ia juga meminta KLHK melakukan audit lingkungan independen dan DPR membentuk pansus untuk menginvestigasi dampak tailing sejak 1973.

“Dokumen ini tidak disusun tertutup. Semua elemen harus diajak bersama mulai sekarang,” tegasnya.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen