Petugas Bea Cukai Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi di jalur Denpasar–Gilimanuk, wilayah Kabupaten Tabanan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan puluhan karung rokok tanpa pita cukai resmi yang disembunyikan di antara muatan barang campuran. (Gambar ilustrasi)
Denpasar, Globalnetizen.id - Upaya penyelundupan rokok ilegal ke wilayah Bali kembali berhasil digagalkan aparat Bea Cukai. Petugas gabungan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra bersama Kantor Bea Cukai Denpasar melakukan penindakan terhadap sebuah truk ekspedisi di jalur Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 13 Mei 2026 itu, petugas menemukan puluhan karung berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi negara di antara muatan barang campuran lainnya.
Humas Kantor Bea Cukai Denpasar, Nanang Sekti, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Ia menyebut, awalnya petugas menemukan sebanyak 98 karung Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal di dalam kendaraan ekspedisi itu.
“Penindakan dilakukan bersama Kanwil Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar di Jalan Denpasar–Gilimanuk, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,” ujar Nanang saat dikonfirmasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan proses penelitian perkara, tim Bea Cukai akhirnya menyita 92 karung rokok ilegal sebagai barang bukti dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang cukai.
Meski demikian, petugas tidak melakukan penahanan terhadap sopir maupun penyitaan kendaraan pengangkut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, truk tersebut diketahui merupakan kendaraan ekspedisi yang juga membawa berbagai jenis barang lainnya.
“Dalam hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut merupakan truk ekspedisi dengan muatan campuran, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap sopir dan sarana pengangkut,” jelas Nanang.
Saat ini, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang beroperasi memasok pasar di Bali.
Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi menjadi perhatian serius aparat karena dinilai merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan memicu persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, rokok ilegal kerap dipasarkan dengan harga murah sehingga rawan beredar luas di tingkat pengecer. (Tim/Red)

Social Header