Breaking News

TEAM KUASA HUKUM MENGGUGAT

Jakarta,22.12.2025. Aslam Tim Kuasa Pelapor atas dugaan perbuatan tindak pidana pemberian keterangan palsu dibawah sumpah pada pengadilan agama Jakarta Barat, Perkara Nomor: 1015/Pdt.G/2025/PA.JB

Dalam perkara tersebut. Yulia Nuraini mantan istri pertama Almarhum Mursani Bin H. Amat berkedudukan sebagai pemohon dalam Isbat Nikah Contentious, Saksi 1 bernama Agus Nuralam bin Darip Saksi 2 bernama Sukirno Termohon 1 bernama Murjani, Termohon 2 bernama Tabrani dalam perkara Isbat nikah contentotius dimaksud, yang setelah diambil sumpahnya pada pengadilan Agama Jakarta Barat, Saksi 1 dan 2 memberikan keterangan bahwa Almarhum Mursani Bin Haji Amat hanya sekali menikah sampai meninggal dunia, selanjutnya Termohon 1 dan 2 yang masih adik kandung dari Almarhum Mursani, menyatakan bahwa mereka hanya 3 orang bersaudara termasuk Almarhum, sementara mereka ada 8 Orang bersaudara, 2 orang meninggal dan 6 yang masih hidup. Selain hal tersebut, terdapat banyak kejanggalan dalam posita, tetapi hakim perkara Aquo Pengadilan Agama Jakarta Barat memutus tanpa meminta Pemohon untuk memperbaiki gugatan terlebih dahulu. 

Bahwa dalam Posita  terdapat silsilah Almarhum , yang sangat tidak berkesesuaian, dimana muatannya seolah-oleh Almarhum lahir atas perkawinan Haji Amat bersama Ibu Kandungnya. Posita gugatan tersebut tidak bisa diterima secara akal sehat, anehnya Majelis Hakim Aquo memutus dan menerima permohonan isbat aquo.

Atas putusan tersebut klien kami Een Muhaena (Istri ketiga Almarhum) Sandi Yusuf (Anak Pertama dari Istri ketiga Almarhum) Shabilla Gibrani Mursaningrum (Anak Kedua dari Istri ketiga Almarhum) mengalami kerugian, karena putusan tersebut berpotensi mengabaikan haknya sebagai Ahli Waris. Ada banyak kejanggalan dalam perkara tersebut, dan kami bersama tim telah melaporkan hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Insyaallah semua akan terbongkar hingga ke akar-akarnya, kata Aslam kepada melalui rilis persnya.

Kembali pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1223/IX/2025/SPKT/RESTO JAKBAR/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 September 2025, yang setelah klient kami Shabilla Gibarani Mursaningrum dan Sandi Yusuf dan Ibunya Een Muhaenah sebagai Saksi sekaligus Korban, Maman Alis Beno/Saksi 1 Pelapor, Anang Saksi 2 Pelapor, memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Metro Jakarta Barat, selanjutnya Para Terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali, namun belum menghadiri panggilan penyidik, dan juga tidak memberi alasan atas ketidakhadirannya.

Terkahir tanggal 3 Desember 2025, penyidik kepolisian Resort Metro Jakarta Barat memberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/4347/XII/RES.1.9./2025/Restro JB, yang sifatnya masih Klasifikasi Biasa atas tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1223/IX/2025/SPKT/RESTRO JAKBAR/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 September 2025, yang ditindak lanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/2830/IX/RES.1.11./2025/Resrtro JB, tanggal 25 September 2025, yang selanjutnya disusul dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/4096/X/RES.1.11./2025/Restro JB, tanggal 17 Oktober 2025, yang muatannya bahwa: 
Huruf a. Penyidik telah mengirim undangan wawancara klarifikasi terhadap 1. Sdri. Shabilla Gibrani Mursaningrum; 2. Sdri. Een Muhaenah; 3. SDR. Maman alias Beno; 4. Sdr. Anang; 5. SDR. Murjani Bin H. Amat; 6. SDR. Tabrani bin H. Amat; 7. Sdr. Agus Nur Alam; 8. Sdr. Sukirno; 9. Sdri. Yulia Nuraeni. 

Huruf b. Penyidik telah melakukan wawancara klarifikasi terhadap: 1. Sdri. Shabilla Gibrani Mursaningrum; 2. Sdri. Een Muhaenah; 3. Sdr. Maman alis Beno; 4. Sdr. Anang. Untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, penyidik akan melakukan; a. Mengirimkan undangan wawancara klarifikasi terhadap Sdr. Nusin; b. Mengirimkan undangan wawancara klarifikasi ke-3 terhadap sdr. Murjani Bin H Amat, sdr. Tabrani Bin H. Amat, Sdri. Yulia Nuraeni Binti Darip, Sdr. Agus Nur Alam, dan Sdr. Sukirno.

Aslam menanggapi penanganan perkara tersebut lumayan lamban dan terdapat ketidaktegasan penyidik yang menangani perkara ini. Mengenai pemanggilan Sdr.Nusin dalam SP2HP, kami Tim Kuasa telah menyampaikan bahwa beliau sudah tua dan udzur, kadang bisa berdiri kadang tidak, karena sudah sakit-sakitan. Apabila kesaksiannya menjadi alasan belum adanya sikap tegas oleh penyidik, maka sangat tidak beralasan hukum, pasalnya, Een Muhaenah, sebagai Saksi sekaligus Korban, Maman Alias Beno Saksi 1 Pelapor, dan Sdr. Anang sebagai Saksi 2 Pelapor, telah memberikan keterangan yang saling menguatkan, berkaitan satu sama lain ,  relevan dan berkesesuaian dengan keterangan korban dalam laporannya, ditambah dengan bukti Putusan perkara yang berdasarkan pada keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam laporan, yang mana telah memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP, sehingga telah cukup alasan bagi penyidik untuk mengambil sikap tegas atas tidak kooperatifnya para Terlapor. 

Sikap tegas ini telah diatur pada Pasal 112 KUHAP yang mana Para Terlapor adalah pelaku dari laporan tersebut, dan penyidik telah memanggil secara patut sebanyak 2 kali, namun tidak ada tanggapan mengenai alasan ketidakhadirannya. Mengacu pada Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penangkapan dilakukan atas mangkirnya para terlapor setelah menerima panggilan sebanyak 2 kali, karena sudah menjadi indikator subjektif atas tidak kooperatifnya dan di khawatirkan melarikan diri.

Para terlapor bukan saksi dalam perkara ini, sehingga ketidakhadirannya dalam 2 kali pemanggilan sudah cukup alasan objektif dan subjektif penangkapan/penahanan, sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHP.

Selain hal tersebut diatas, Kuasa Hukum Pelapor berpedoman pada Pasal 12 dan Pasal 13, Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penyidik wajib bertindak profesional, efektif, dan tidak menunda perkara. Penyidik dilarang membiarkan perkara tanpa kepastian hukum.

Dalam hal lambannya penanganan perkara ini. Aslam telah menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat, centang dua namun belum ada respon, dan telah menghubungi penyidik, jawabnya adalah hari libur. Saya memahami tentang etika dan tanggungjawab profesi, sehingga saya diam setelah membaca jawaban penyidik melalui pesan WhatsApp. Selanjutnya akan saya pertanyakan lagi,  apa yang menjadi alasan lambatnya penanganan perkara klien kami. Setelah ketidakhadiran para terlapor 2 kali tanpa alasan dan jawaban berdasarkan SP2HP kembali akan mengirim undangan untuk wawancara, apakah tidak keliru? Selama ini saya hanya sebatas mengarahkan tim untuk melakukan komunikasi dengan penyidik dan memenuhi segala hal yang berkaitan dengan penanganan perkara klien, seraya mengawasi jalannya proses perkara ini. Berhubung terlalu lamban dan terkesan terlapor terlalu istimewa, sehingga kiranya saya perlu mengambil sikap untuk bertanya langsung, apa yang menjadi penyebab lambannya penanganan perkara yang telah di laporkan sejak 25 September kemarin? apakah ada yang istimewa diantara terlapor? Atau ada titipan khusus? Saya hanya berharap agar rekan-rekan penyidik yang nota bene adalah mitra pengacara dalam penegakan hukum, agar kiranya objektif dan profesional dalam menangani suatu peristiwa hukum. Kami tim kuasa selalu mengedepankan etika dan moral, serta menjunjung tinggi sikap saling menghargai, namun terlepas dari itu, kami pun butuh di perlakukan dengan cara yang baik. Sejak awal tim kami membangun komunikasi yang baik dengan rekan-rekan penyidik, yang tentu harapan kami agar kebebasan berfikir dan sikap profesional menjadi panduan utama dalam penanganan perkara. Tetapi saya yang bukan penyidik merasa adanya ketidak patuhan hukum oleh Para Terlapor, sehingga sudah seyogyanya untuk diberi sikap tegas sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum.

Saya juga tidak mau membawa perkara ini menjadi bias, namun ketika keadaan memaksa, saya harus bersikap bagaimana lagi, sementara tekanan dari klien hampir tiap hari. Saya hanya berharap, agar kita tidak lebih mementingkan melindungi kepala orang lain, sehingga harus menenggelamkan kepala kepala sendiri. Saya hanya mengingatkan bahwa diatas langit selalu ada langit tertatas, yang pasti kedepan akan kita saksikan bersama. 

Saya berharap rekan-rekan media agar berkenan membantu kami mengawal proses perkara ini hingga wujud kepastian hukum atas klien kami. 

Demikian rilis pers dari Aslam sebagai Ketua Tim Kuasa Pelapor, yang disampaikan kepada awak media.


DICKY 
© Copyright 2022 - Global Netizen