Breaking News

Diduga Ada Keterangan Palsu di Isbat Nikah PA Jakbar, Kuasa Hukum Laporkan Hakim dan Soroti Lambannya Penyidikan


Photo: Aslam, Kuasa hukum pelapor.

Jakarta, globalnetizen.id – Kuasa hukum pelapor, Aslam, mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan serius dalam perkara Isbat Nikah Contentious Nomor: 1015/Pdt.G/2025/PA.JB yang diputus Pengadilan Agama Jakarta Barat. Kejanggalan tersebut dinilai merugikan kliennya yang merupakan istri ketiga dan anak-anak almarhum Mursani bin H. Amat, serta berpotensi mengabaikan hak ahli waris.

“Putusan ini jelas merugikan klien kami karena berpotensi menghilangkan hak konstitusional mereka sebagai ahli waris yang sah,” kata Aslam dalam keterangan persnya, Selasa (22/12/2025).

Dalam perkara tersebut, Yulia Nuraini, mantan istri pertama almarhum, bertindak sebagai pemohon. Sementara Murjani dan Tabrani, yang merupakan adik kandung almarhum, tercatat sebagai Termohon I dan Termohon II. Dua saksi yang dihadirkan pemohon, yakni Agus Nuralam dan Sukirno, di bawah sumpah menyatakan bahwa almarhum hanya pernah menikah satu kali hingga meninggal dunia.
Namun menurut Aslam, keterangan tersebut bertentangan dengan fakta keluarga yang sebenarnya.

“Para saksi menyatakan almarhum hanya menikah satu kali. Padahal faktanya almarhum memiliki lebih dari satu istri. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi perbedaan fakta yang sangat mendasar,” tegasnya.

Selain itu, Termohon I dan Termohon II disebut menyampaikan keterangan yang tidak sesuai fakta mengenai silsilah keluarga.

“Mereka menyatakan hanya tiga bersaudara termasuk almarhum, padahal secara fakta ada delapan bersaudara, dua sudah meninggal dan enam masih hidup. Ini jelas janggal dan patut dipertanyakan,” ujar Aslam.

Ia juga menyoroti isi posita permohonan yang dinilainya tidak masuk akal dan tidak berkesesuaian dengan fakta hukum. “Dalam posita dicantumkan silsilah almarhum seolah-olah lahir dari perkawinan tertentu yang faktanya tidak pernah ada. Anehnya, Majelis Hakim tetap menerima dan mengabulkan permohonan tanpa meminta perbaikan gugatan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Akibat putusan tersebut, klien Aslam yakni Een Muhaenah (istri ketiga almarhum), Sandi Yusuf, dan Shabilla Gibrani Mursaningrum mengalami kerugian hukum karena berpotensi kehilangan hak sebagai ahli waris. Atas dasar itu, tim kuasa hukum telah melaporkan hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

“Langkah ini kami tempuh agar dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas hakim dapat diuji secara objektif,” katanya.

Selain melalui jalur etik, perkara ini juga bergulir ke ranah pidana. Aslam menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1223/IX/2025/SPKT/RESTO JAKBAR/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 September 2025.

Dalam perkembangannya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan para pelapor. Namun, para terlapor disebut telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

“Ketidakhadiran para terlapor setelah dua kali pemanggilan patut menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ini seharusnya sudah cukup bagi penyidik untuk bersikap tegas,” kata Aslam.

Terakhir, pada 3 Desember 2025, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/4347/XII/RES.1.9./2025/Restro JB, yang menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan dengan klasifikasi biasa.
Aslam menilai penanganan perkara ini berjalan lamban dan tidak mencerminkan ketegasan aparat penegak hukum.

“Unsur pembuktian sebagaimana Pasal 184 KUHAP sebenarnya sudah terpenuhi. Pasal 112 dan Pasal 17 KUHAP jelas mengatur kewenangan penyidik, termasuk ketika terlapor mangkir dari panggilan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan penyidik agar berpedoman pada Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Penyidik wajib profesional, efektif, dan tidak menunda perkara. Jangan sampai perkara dibiarkan tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Aslam berharap media ikut mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Kami hanya ingin penegakan hukum berjalan objektif dan profesional, tanpa perlakuan istimewa kepada pihak mana pun,” pungkasnya. (Dicky)
© Copyright 2022 - Global Netizen