Banyuwangi, Muncar – Jawa Timur | Warga di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kondisi ini menimbulkan antrean panjang dan membuat sebagian warga terpaksa membeli BBM di kios eceran dengan harga lebih tinggi. (Jumat, 10 Oktober 2025).
Salah satu SPBU yang menjadi sorotan warga adalah SPBU 5478433 di Desa Sumber Sewu, Kecamatan Muncar. Warga menilai pasokan Pertalite dan Solar di SPBU tersebut kerap cepat habis, bahkan pada jam-jam tertentu tidak tersedia sama sekali.
Dari hasil pantauan awak media sekitar pukul 17.30 WIB, tampak antrean panjang kendaraan roda dua di area pengisian BBM bersubsidi (BDM). Antrean tersebut didominasi oleh sepeda motor Suzuki Thunder, yang terlihat melakukan pengisian berulang kali.
Bahkan, menurut warga, banyak sepeda motor yang diduga telah memodifikasi tangki bahan bakar agar bisa menampung BBM lebih banyak dari kapasitas standar.
“Kalau sore antreannya panjang, banyak motor Thunder isi berulang. Ada juga yang tangkinya dimodif supaya bisa isi lebih banyak. Kami jadi susah beli Pertalite,” ujar Yanto, warga Muncar.
Warga menambahkan, praktik seperti ini sudah menjadi rahasia umum. Para petugas SPBU disebut-sebut telah saling mengenal dengan para pengantre tetap, sehingga kegiatan pengisian berulang dianggap hal biasa dan menjadi pemandangan sehari-hari di sekitar SPBU tersebut.
Saat awak media mencoba meminta klarifikasi, pihak SPBU 5478433 justru menanggapi dengan nada menantang, meminta agar berita tentang aktivitas pengisian BBM tersebut dipublikasikan saja.
Sikap ini menimbulkan kekecewaan warga yang berharap adanya penjelasan dan langkah nyata untuk mencegah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah mereka.
Apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi benar terjadi, maka tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan sanksi pidana bagi siapa pun yang memperjualbelikan BBM bersubsidi secara tidak sah.
Dengan demikian, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat berharap Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Muncar.
“Kalau dibiarkan, yang rugi masyarakat kecil. Harusnya ada pengawasan langsung dari Pertamina dan polisi,” tambah Yanto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 5478433 Sumber Sewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, belum memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas pengisian BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan warga, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Seluruh informasi dalam laporan ini mengikuti prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengedepankan asas verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik.
Jika di kemudian hari terdapat klarifikasi atau temuan baru dari pihak berwenang maupun pihak SPBU 5478433, redaksi akan memuat hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)
Social Header