BULELENG, Global Netizen id
LPD Desa Adat Pemuteran mengambil langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan di tengah tantangan hukum yang kian kompleks. Lembaga adat ini resmi menjalin kerjasama hukum dengan Amanda Law Office yang dipimpin Advokat Kadek Doni Riana, S.H., M.H.
Dalam Perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada Rabu, 1 Oktober 2025, berdasarkan dokumen bernomor PKS LPD: 143/lpd/pmt/2025 dan PKS Amanda Law Office: 1/AMD/X/2025. Kesepakatan itu menegaskan peran Amanda Law Office sebagai konsultan hukum tetap bagi LPD Pemuteran. Lingkup kerjasama meliputi pemberian kuasa hukum, pendampingan penyelesaian perkara, penyusunan berita acara hukum, hingga transparansi biaya.
Dij3laskan oleh Ketua LPD Desa Adat Pemuteran, Ni Luh Sukanasih, menilai pendampingan hukum sangat penting agar lembaga tetap dipercaya masyarakat adat.
“Pendampingan oleh Konsultan Hukum atau Advokat sangat diperlukan oleh karena permasalahan semakin kompleks, selain itu pula peningkatan sumber daya manusia sehingga LPD tetap mendapat kepercayaan bagi masyarakat adatnya,” ujarnya.
Kadek Doni Riana sebagai Pimpinan Amanda Law Office menegaskan pihaknya siap mendukung penguatan kelembagaan desa adat melalui jalur hukum yang jelas dan profesional.
“Kerjasama ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat kelembagaan LPD Desa Adat Pemuteran,” tegas KDR.
Dengan hadirnya konsultan hukum tetap, LPD Pemuteran tidak hanya mempertegas posisi legalnya, tetapi juga memberi pesan bahwa lembaga adat perlu adaptif terhadap perkembangan zaman. Langkah ini diharapkan menjaga stabilitas kelembagaan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat adat.(TIM)
Social Header