Breaking News

Rugi Rp100 Juta, Pengusaha Rongsokan Berencana Polisikan Eks Bupati Jembrana Terkait Dugaan Penipuan

Photo: Petugas Dinas Perhubungan Perikanan Jembrana memeriksa aset milik Pemkab, dan koban.

Denpasar, Baliberkabar.id – Seorang pengusaha Rongsokan asal Banyuwangi yang berdomisili di Denpasar, berinisial Lia (41), mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta setelah transaksi pembelian sejumlah barang bekas yang belakangan diketahui merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana. Lia menuding pihak yang menawarkan barang tersebut adalah mantan bupati Jembrana dua periode berinisial I Gede W.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Renon, Denpasar, Senin (15/9/2025), Lia menuturkan pertemuan awal dengan I Gede W terjadi pada Maret 2025. Saat itu, Lia dan suaminya tertarik membeli docking kapal yang berada di pesisir Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Selain docking kapal, pihak terlapor juga disebut menawarkan truk sampah, alat berat, dan bak sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh, dengan total nilai transaksi disepakati Rp110 juta.

“Dia mengatakan barang-barang itu milik pribadi yang dititipkan di Pemkab Jembrana, dan ada beberapa orang dekatnya yang membenarkan,” kata Lia.

Sebagai tanda jadi, Lia mengaku mentransfer uang secara bertahap hingga total sekitar Rp100 juta. Transfer dilakukan ke rekening atas nama I Gede W, sopir, serta salah satu orang kepercayaannya. Lia mengklaim memiliki bukti transfer dan surat perjanjian bermeterai Rp10 ribu yang ditandatangani kedua belah pihak berikut saksi-saksi.

Namun ketika Lia hendak mengambil barang, baru diketahui bahwa docking kapal dan perlengkapan lain merupakan aset resmi Pemkab Jembrana. “Kami merasa tertipu. Kami sudah meminta pengembalian uang, tetapi sampai sekarang belum dikembalikan,” ujarnya.

Lia juga menyebut belakangan mengetahui bahwa docking kapal itu pernah ditawarkan kepada pihak lain. “Sekarang dia tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan WhatsApp. Jika uang tidak segera dikembalikan, kami akan melapor ke polisi,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (16/9/2025), I Gede W menolak tudingan tersebut. “Semua itu tidak benar, hanya karangan. Saya tidak mau buat masalah,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Lia dan suaminya mengaku belum melayangkan laporan resmi ke kepolisian, namun menegaskan akan menempuh jalur hukum bila kerugian yang diklaim tidak segera diganti.

Sementara itu, Dinas Perhubungan, Perikanan, dan Kelautan Jembrana memastikan bahwa docking kapal di Pelabuhan Perikanan Pengambengan memang merupakan aset Pemkab yang pengadaannya dilakukan pada 2006 senilai ratusan juta rupiah dan hingga kini belum dihapus dari daftar inventaris.

Kepala Dinas I Ketut Wardana Naya membenarkan bahwa pada Selasa (14/1/2025) sempat terjadi pemotongan besi docking oleh pengusaha rongsokan, namun langkah cepat telah diambil. “Kami langsung menyelamatkan aset tersebut dan memintanya dikembalikan. Beruntung, sebagian besar komponen masih utuh,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Wardana Naya menambahkan, bagian rel besi di bagian atas docking sudah sempat dipotong pembeli, tetapi komponen lain tetap utuh. “Kami bersyukur sebagian besar aset belum sempat disentuh lebih jauh,” katanya.

Pihak dinas mengingatkan bahwa aset pemerintah yang belum resmi dihapus tidak boleh diperjualbelikan. (Smty)
© Copyright 2022 - Global Netizen