Breaking News

Pansus III DPRD Buleleng Gelar Rapat Kerja Bahas Ranperda Pencabutan Lima Perda Bidang Pemerintahan Desa



SINGARAJA, Global Netizen id 
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah (Perda) di Bidang Pemerintahan Desa, bertempat di Ruang Komisi I DPRD Buleleng, Senin (15/9).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III Wayan Teren, SH dan dihadiri oleh anggota Pansus III, Tim Ahli DPRD Buleleng, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Setda dan Inspektorat Kabupaten Buleleng.

Dalam paparannya, Ketua Pansus III menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat internal dan koordinasi dengan pihak eksekutif yang telah dilakukan sebelumnya. Disepakati bahwa lima perda yang dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi dan perlu segera dicabut.


Kelima perda tersebut adalah Perda No. 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Perubahan Status Desa, Perda No. 11 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Perda No. 12 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa, Perda No. 13 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga serta Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Wayan Teren menegaskan bahwa kelima perda tersebut pada awalnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang kini sudah tidak berlaku karena telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 43 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pencabutan perda-perda ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru. Ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Buleleng dalam melakukan penataan regulasi daerah agar lebih sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Wayan Teren.

Dengan pencabutan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan terkini dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
© Copyright 2022 - Global Netizen