Breaking News

DPRD Buleleng Gelar Sosialisasi Ranperda Fasilitasi Pendidikan Widyalaya dan Pasraman


BULELENG, Global Netizen id 
DPRD Kabupaten Buleleng melalui Komisi IV menggelar sosialisasi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, bertempat di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (22/9).


Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Sukarmen, yang dalam pengantarnya menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung eksistensi dan penguatan pendidikan keagamaan Hindu melalui fasilitas regulasi yang berpihak.


“Pendidikan keagamaan, termasuk Widyalaya dan Pasraman, memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang berbudi luhur dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, dukungan Pemerintah Daerah sangat diperlukan,” ujar Sukarmen.


Lebih lanjut, Sukarmen menekankan bahwa meskipun urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat, namun peran serta daerah tetap dimungkinkan dalam bentuk fasilitasi. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan Widyalaya dapat bersumber dari Pemerintah Daerah.


Hal senada disampaikan oleh Koordinator Tim Penyusun Ranperda dari IAHN Mpu Kuturan Singaraja, Dr. I Made Bagus Adi Purnomo, M.Pd, yang mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi oleh lembaga Widyalaya dan Pasraman di Kabupaten Buleleng. Beberapa permasalahan utama yang disorot antara lain menyangkut legalitas dan akreditasi lembaga, pendanaan yang masih bergantung pada swadaya masyarakat, keterbatasan tenaga pendidik, kurikulum yang belum seragam, serta sarana dan prasarana yang belum memadai.


Menurutnya, keberadaan Ranperda ini menjadi sangat mendesak untuk memberikan kepastian hukum, dukungan berkelanjutan, serta tata kelola pendidikan yang lebih terstruktur. 


Ranperda ini dirancang dengan pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat, serta mengintegrasikan peran pemerintah daerah, desa adat dan dinas, serta komunitas masyarakat dalam penguatan kelembagaan, pendanaan, kurikulum, dan pengawasan.


Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi IV dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, tim penyusun naskah akademik dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan, para pimpinan perangkat daerah terkait, tokoh agama, pengelola widyalaya dan pasraman, serta unsur perguruan tinggi, organisasi Masyarakat serta perwakilan mahasiswa.


Saat ini, Kabupaten Buleleng memiliki 11 Widyalaya, 4 Pasraman Non Formal, dan 169 Pasraman Desa Adat, yang sebagian besar masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi pendanaan, sarana dan prasarana, maupun dukungan kebijakan.


Sosialisasi ini menjadi ajang untuk berdiskusi terbuka antara pengusul Ranperda dengan peserta rapat serta pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan masukan dan saran terkait substansi naskah akademik dan Ranperda, yang diharapkan dapat menghasilkan masukan konstruktif guna memperkuat draf Ranperda sebelum melanjutkannya ke tahap pembahasan lebih lanjut pada masa sidang pertama tahun 2025-2026, sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Buleleng.
© Copyright 2022 - Global Netizen