Breaking News

Pelat Hitam Untuk Mobil Dinas? Dari Kelengahan Jadi Kebiasaan

Ketika Mobil Berpelat Merah Berubah Jadi Hitam, Publik Bertanya: Siapa Yang Mengawasi Aset negara di Depok? Maul dari IMW Depok Desak Inspektorat jangan Tutup Mata


investigasi | penyalahgunaan aset daerah



Depok, Globalnetizen.id -
 Di jalan, warnanya hitam. Di buku aset, warnanya merah. Sebuah kendaraan dinas milik Pemkot Depok diduga berganti identitas dari pelat merah jadi pelat hitam.

Fenomena lama yang kembali. 
Ketua DPC Indonesia Monitoring Watch (IMW) Kota Depok, Maulana  akrab disapa Maul menyebut ini bukan soal pelat. Ini soal mentalitas.

"Kalau mobil dibeli pakai uang rakyat, dirawat pakai uang rakyat, lalu dipakai seolah milik pribadi, itu bukan kelalaian administratif. Itu pelanggaran etika publik," kata Maul, Senin 2 November 2026.

Sekda diam, pertanyaan menggantung

Redaksi mencatat, Kamis 29 Oktober 2026, awak media sudah mencoba meminta klarifikasi kepada Sekretaris Daerah Kota Depok, Drs Mangnguluang Mansur M Si, lewat pesan WhatsApp. 
Hingga berita ini turun, tidak ada jawaban.

Diamnya Sekda justru mengeraskan pertanyaan: apakah pengawasan kendaraan dinas di Depok memang longgar, atau ada yang sengaja dilonggarkan?

Deja vu 2025
Ini bukan pertama kali. Pada 16 September 2025, kasus serupa pernah mencuat dengan judul: "Diduga akali aturan, Kabid Tranmastibum Pamwal Satpol PP Depok gunakan plat hitam di mobil dinas."

Setahun berlalu, skenario berulang. Bedanya, kini publik lebih kritis.

Maul: Inspektorat jangan jadi stempel

Maul tidak hanya menyasar pengguna mobil. Ia menantang Inspektorat Kota Depok.

Menurutnya, Inspektorat harus menjawab tiga hal secara terbuka:

1. Apakah kendaraan itu sudah diperiksa?
2. Apakah penggunaan pelat hitam punya dasar hukum atau izin pinjam pakai?
3. Siapa yang bertanggung jawab dan sanksi apa yang sudah atau akan diberikan?

"Jangan berhenti di teguran lisan. Kalau tidak ada efek jera, besok akan ada pelat hitam lain yang berkeliaran," ujarnya.

Aturan sudah jelas, tinggal ditegakkan
Secara hukum, aturannya terang benderang:

- UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 mewajibkan TNKB sesuai peruntukan
- Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1 huruf c: kendaraan dinas pemerintah wajib pelat merah tulisan putih
- PP Nomor 94 Tahun 2021: PNS yang melanggar bisa kena hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat — dari teguran sampai pemberhentian
- PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah

Tinggal satu pertanyaan Globalnetizen.id: beranikah aturan itu dipakai untuk orang dalam?

Catatan redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab untuk Sekda Kota Depok, Inspektorat, dan pihak pengguna kendaraan dinas tersebut. 

Karena pada akhirnya, mobil dinas bukan soal gengsi di jalan. Ia soal cara negara menghargai uang rakyatnya.

(Dwi Wahyudi)
© Copyright 2022 - Global Netizen