DENPASAR, Global Netizen – Persoalan yang dilaporkan seorang mantan karyawati Kiat Ananda Group Bali ke Polda Bali belum menemukan titik terang. Selain mengadukan dugaan kekerasan seksual dan fisik yang disebut dialaminya selama bekerja, perempuan tersebut juga mempersoalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterimanya setelah persoalan itu mencuat.
Perkembangan terbaru, Polda Bali menyatakan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Keterangan itu disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Rahmawaty Ismail, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (5/11/2026).
Di sisi lain, upaya meminta penjelasan dari kepala cabang Kiat Ananda Group Bali berinisial L.H. belum membuahkan hasil. Padahal, sebelumnya melalui petugas keamanan kantor, pihak kepala cabang disebut menyampaikan kesediaan untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (4/11/2026).
Pada hari yang dijanjikan, sekitar pukul 10.30 WITA, upaya konfirmasi kembali dilakukan di kantor perusahaan. Petugas keamanan menyampaikan bahwa L.H. masih berada di luar kantor dan meminta agar menunggu. Penantian berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WITA, atau hampir tiga setengah jam, tetapi pertemuan maupun kepastian waktu klarifikasi tidak kunjung diperoleh.
Permintaan pendampingan kepada personel Polsek Denpasar Selatan sebelumnya dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses konfirmasi. Langkah itu diambil setelah kunjungan sebelumnya sempat dilaporkan melalui layanan Call Center 110, meskipun kedatangan telah disampaikan kepada petugas keamanan dan dilakukan dengan mengikuti arahan untuk menunggu di luar kantor.
Perempuan yang melaporkan perkara tersebut, RRA, menyebut dugaan peristiwa kekerasan seksual terjadi ketika dirinya masih bekerja di perusahaan tersebut. Ia mengungkapkan salah satu kejadian berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kuta, Badung, pada April 2025. Selain itu, ia juga mengaku mengalami sejumlah tindakan fisik dan sentuhan yang tidak dikehendaki di lingkungan kerja.
Rina baru menceritakan persoalan itu kepada suaminya pada 9 Oktober 2026. Sang suami mengaku terpukul setelah mendengar penuturan istrinya.
“Saya merasa sangat terpukul, sangat kecewa, sangat emosi pada saat itu. Saya sebagai suami merasa marwah saya sangat direndahkan dan saya tidak terima istri saya diperlakukan seperti itu,” ujar suami RRA
Menurut penuturan suaminya, ia sempat menghubungi L.H. melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan. Suami RRA mengklaim L.H. awalnya membantah, tetapi kemudian disebut mengakui sebagian tindakan setelah beberapa kali ditanya. Keduanya juga disebut sempat bertemu pada 13 Oktober 2026. Keterangan mengenai pengakuan tersebut masih merupakan penuturan pihak suami dan belum diperoleh konfirmasi langsung dari L.H.
Sehari setelah pertemuan itu, tepatnya 14 Oktober 2026, RRAmenerima surat PHK yang ditandatangani seseorang berinisial R.S., yang menurut keterangannya menjabat sebagai Head of Legal. Surat tersebut disampaikan melalui petugas keamanan atau penanggung jawab keamanan perusahaan.
Rina mempertanyakan keputusan PHK tersebut. Ia mengaku mendapat informasi bahwa pada waktu yang berdekatan, L.H. justru menerima surat peringatan ketiga atau SP3 dan masih diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Rina juga menyebut dirinya kemudian bertemu dengan R.S. dan mendapat keterangan bahwa penerbitan surat PHK tersebut merupakan kekeliruan atau kelalaian.
Namun, alasan resmi perusahaan mengenai penerbitan surat PHK itu belum diperoleh. Belum dapat disimpulkan pula apakah keputusan PHK memiliki hubungan dengan laporan dugaan kekerasan yang disampaikan Rina.
Permintaan konfirmasi telah disampaikan kepada L.H. maupun Otto Iskandar selaku Chief Corporate & Commercial Officer. Hingga berita ini disusun, belum ada jawaban substantif yang diterima. Penjelasan dari perusahaan maupun pihak yang dilaporkan tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Sementara itu, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan Polda Bali. Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih harus diuji melalui proses hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. (Red/Tim)

Social Header