Isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ramai di ruang publik akan dibahas tuntas dalam program dialog hukum dan politik *IN TALKS* di Berita Nasional TV, malam ini, Jumat, 06 November 2026, pukul 19.00 WIB.
Program yang mengusung tema "PRESIDEN DISADAP, PERLUKAH UU PENYADAPAN?" ini akan tayang eksklusif hanya di Berita Nasional TV LCN 291 / 34 UHF.
Dua narasumber kredibel dihadirkan untuk mengupas dari sisi hukum dan konstitusi. Presenter Ishakkan akan memandu dialog bersama Dian Assafri Nasa'i, Pakar Hukum Tata Negara.
Diskusi akan menyoroti urgensi pembentukan Undang-Undang Penyadapan di Indonesia. Selama ini, praktik penyadapan masih menjadi area abu-abu hukum, yang dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi mengancam keamanan negara serta hak privasi warga negara, termasuk pejabat tinggi negara.
"Apakah penyadapan terhadap Presiden sebagai simbol negara sudah memenuhi unsur ancaman keamanan nasional? Dan sejauh mana negara membutuhkan regulasi khusus yang mengatur siapa yang berwenang menyadap, mekanisme izin, dan pengawasannya? Itu yang akan kita bedah malam ini," demikian kutipan dari promo resmi Berita Nasional TV.
Masyarakat dapat menyaksikan program IN TALKS secara langsung malam ini pukul 19.00 WIB hanya di Berita Nasional TV.
Jangan lewatkan, kasus ini menjadi momentum penting untuk mendorong pembahasan RUU Penyadapan yang sudah lama tertunda di DPR RI.
Mata-Mata di Istana: Ketika Presiden Disadap
Dari BIN hingga Kejagung Turun Gunung. Skenario Memancing Sang Jenderal Naik Jadi KSP, Menunggu Kapolri Baru Disahkan 22 Menit, hingga Penggerebekan Dini Hari di Mako Brimob. Perlukah Negara Punya UU Penyadapan?
Isu itu sudah lama jadi bisik-bisik di lingkaran paling dalam kekuasaan. Sejak Prabowo Subianto dilantik, Badan Intelijen Negara dan Kejaksaan Agung disebut telah mencium ada yang tidak beres.
Bukan soal korupsi. Tapi soal telinga-telinga liar yang menyadap orang nomor satu di republik ini.
Masalahnya, bukti belum di tangan. Dan sosok yang diduga berada di baliknya masih memegang komando 400 ribu personel bersenjata. Mencopotnya saat itu sama saja memancing pemberontakan.
Skenario itu pula yang membuat publik terbelalak. Sosok yang di era Jokowi hampir 4 kali gagal diganti, tiba-tiba dipromosikan menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Terlihat seperti promosi, padahal itu jebakan.
"Dia tidak sadar kalau lagi dipancing. Otomatis dia tidak jadi Kapolri," begitu narasi yang beredar di kalangan elit.
Langkah itu disengaja. Agar kesannya bukan pencopotan. Agar pergerakannya lebih mudah dipantau. Begitu kursi Kapolri kosong, penggantinya disodorkan dan disahkan DPR hanya dalam 22 menit — sebuah rekor yang belum pernah terjadi.
Puncaknya adalah 30 Oktober. Sinyal sadap itu akhirnya terbaca. Lokasinya: rumah anak buahnya, si LSP, mantan Kapolri.
Satu bulan sinyal itu didiamkan. Dipetakan. Hingga operator komputer yang disuruh menghapus data justru berbalik arah dan melapor ke Kapolri baru. Alih-alih dihapus, semua isi sadapan dipindahkan ke flashdisk — menjadi barang bukti.
Jam 01.00 dini hari, rumah mewah itu digerebek. Interogasi awal di rumah. Karena melawan, dibawa ke Mako Brimob. Di sanalah semuanya terbongkar.
Cerita inilah yang kini menjadi bola liar dan akan dibedah tuntas malam ini di *Berita Nasional TV*. Program *IN TALKS* edisi Jumat, 06 November 2026, pukul 19.00 WIB mengangkat tema yang selama ini jadi tabu: "Presiden Disadap, Perlukah UU Penyadapan?"
Presenter *Ishakkan* akan beradu argumen dengan pakar Hukum Tata Negara, Dian Assafri Nasa'i.
Pertanyaan besarnya: Tanpa UU Penyadapan, siapa pun bisa menyadap siapa pun — bahkan Presiden. Dan tanpa aturan main yang jelas, negara selalu kalah selangkah dari para pemain intelijen bayangan.
Tayang: Jumat, 06 Nov 2026 | 19.00 WIB | Hanya di Berita Nasional TV LCN 291/34 UHF.(DW)

Social Header