Sebuah keributan yang terjadi di lingkungan SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendadak menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, seorang pria tampak terlibat ketegangan dengan sejumlah pihak di lingkungan sekolah. Peristiwa yang berlangsung pada Senin (31/8/2026) itu kemudian ramai diperbincangkan warganet.
Pria berinisial AS (46) tersebut disebut datang ke sekolah untuk menanyakan pembayaran sebesar Rp100 ribu yang dikaitkan dengan langganan media untuk periode September.
Persoalan pembayaran itu disebut bermula ketika pihak sekolah belum dapat memenuhi permintaan tersebut. Alasannya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum tersedia.
Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menyampaikan bahwa sekolah meminta pembayaran dilakukan setelah dana BOS tersedia.
Namun, persoalan tersebut justru berkembang menjadi ketegangan di lingkungan sekolah.
Situasi semakin ramai setelah seorang guru mengabadikan kejadian menggunakan telepon seluler. Dalam keterangan yang beredar, AS disebut mengambil telepon seluler milik guru tersebut.
Peristiwa itu akhirnya dibawa ke ranah hukum. Pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, sementara AS diamankan jajaran Polsek Sukaraja untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaini membenarkan penanganan terhadap AS. Polisi masih meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga menyampaikan bahwa hasil tes urine AS menunjukkan adanya kandungan amfetamin.
Temuan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan kepolisian. Hasil pemeriksaan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks hukum dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana tertentu.
Keributan di lingkungan sekolah tersebut tidak berhenti pada persoalan pembayaran. Nama profesi jurnalistik ikut menjadi sorotan karena pria tersebut disebut mengaku sebagai wartawan.
IJTI Korda Sukabumi dan AJI Bandung Biro Sukabumi turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Kedua organisasi profesi jurnalistik tersebut mengecam dugaan penggunaan identitas profesi wartawan untuk melakukan tekanan atau intimidasi.
Sorotan itu sekaligus mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki batas etik dan mekanisme kerja. Ketika seorang wartawan memperoleh informasi, terdapat proses konfirmasi, verifikasi, dan penyajian berita yang semestinya dijalankan secara profesional.
Peredaran video tersebut memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat di media sosial.
Sebagian netizen menyayangkan tindakan pria yang disebut mengaku sebagai wartawan tersebut. Bahkan, salah satu komentar menuliskan, “ngerusak nama baik wartawan.”
Komentar lain meminta pihak yang merasa dirugikan agar membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum dan melaporkannya kepada polisi.
Reaksi tersebut menunjukkan bahwa perilaku individu yang mengatasnamakan profesi tertentu dapat berdampak terhadap citra profesi secara keseluruhan.
Meski demikian, seluruh komentar netizen merupakan opini pribadi dan bukan putusan hukum.
Global Netizen tidak menyimpulkan AS telah melakukan tindak pidana. Fakta mengenai peristiwa tersebut masih dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun pembelaan.
Global Netizen juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AS maupun media yang disebut sebagai tempatnya bekerja apabila terdapat informasi atau penjelasan lain mengenai kejadian tersebut.
(Redaksi)

Social Header