Dua Tahun Usai Pelantikan, MK Wajib Gelar Sidang Karena Dilarang Tolak Perkara - Ini Jadwal Lengkap 21 September hingga 5 Oktober 2026
JAKARTA, Globalnetizen.id -
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa Pilpres 2024. Kali ini yang dipersoalkan bukan hasil suara, melainkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026. Agenda ini tercantum dalam laman resmi MK dan dibenarkan oleh Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih.
Perkara dengan nomor *01/PHPU.PRES-XXIV/2026* ini didaftarkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, di antaranya Partai Ummat dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Persoalkan Ijazah Luar Negeri
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA milik Gibran Rakabuming Raka. Mereka mengklaim adanya indikasi manipulasi dalam proses penyetaraan ijazah kelulusan luar negeri milik Wapres.
Klaim tersebut menjadi substansi utama gugatan. Namun, MK menegaskan bahwa pembukaan sidang ini bukan berarti dalil pemohon dianggap benar.
Mengapa Disidangkan di 2026?
Meskipun tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, MK tetap wajib menggelar persidangan.
Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, lembaga peradilan dilarang menolak perkara yang masuk secara prosedural. Artinya, setiap permohonan yang memenuhi syarat formil harus tetap diperiksa.
Untuk itu, MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 khusus untuk mengatur penanganan perkara ini.
Jadwal Lengkap Sidang MK:
21 September 2026: Sidang pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kejelasan berkas dan mengesahkan alat bukti pemohon.
22 September 2026: Penyerahan jawaban dari KPU sebagai Termohon serta keterangan Pihak Terkait.
23 September 2026: Sidang mendengarkan jawaban Termohon dan pengesahan alat bukti lawan.
24 September 2026: Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menilai kelayakan perkara.
28 September 2026: Sidang pembacaan putusan awal, jika perkara diputuskan tidak layak dilanjutkan.
29 September 2026: Sidang pembuktian lanjutan, jika perkara dinyatakan layak dilanjutkan.
5 Oktober 2026: Sidang pembacaan putusan akhir, jika proses ke tahap pembuktian.
MK menegaskan, pembukaan sidang pendahuluan ini murni pemenuhan prosedur hukum kehakiman dan *belum menjadi penilaian mutlak dari para hakim konstitusi bahwa tuntutan pemohon benar atau akan dikabulkan.
Publik diminta menunggu putusan resmi Majelis Hakim.(DW)

Social Header