JAKARTA, Globalnetizen.id-
Kejaksaan Agung memperkuat pengawalan transformasi BUMN perkebunan. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (21/9/2026).
PKS pertama ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dengan Direktur Utama PTPN III Denaldy Mulino Mauna tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya. PKS kedua ditandatangani JAM Datun R. Narendra Jatna dengan Direktur Utama PTPN III tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance), mengawal proses transformasi dan streamlining BUMN, menjaga ketahanan pangan dan energi nasional, sekaligus mitigasi risiko hukum di sektor perkebunan.
Keterangan Foto: JAM Datun R. Narendra Jatna, JAM Intel Reda Manthovani, Dirut PTPN III Denaldy Mulino Mauna dan jajaran berfoto bersama usai penandatanganan PKS di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Mitigasi Risiko Hukum Streamlining
JAM Datun R. Narendra Jatna mengatakan, kebijakan streamlining BUMN bukan sekadar agenda penggabungan badan hukum atau penyederhanaan struktur korporasi semata, melainkan langkah besar untuk mewujudkan BUMN yang lebih kompetitif, transparan, dan akuntabel.
"Proses streamlining pada PTPN Group melibatkan dimensi hukum yang sangat luas dan kompleks, meliputi konsolidasi aset, penataan saham, pengalihan utang-piutang, hingga kejelasan status hukum atas tanah dan Hak Guna Usaha (HGU)," ujar Narendra.
Keterangan Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani memberikan sambutan terkait pengamanan proyek strategis dan deteksi AGHT di sektor perkebunan.
Menurut Narendra, penataan struktur korporasi harus selaras dengan penataan aset agar kepastian hukum meningkatkan produktivitas. Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan dukungan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sejak tahap awal perencanaan.
"Peran JPN ini ditegaskan bukan untuk mengambil alih keputusan bisnis atau menggantikan fungsi legal internal perusahaan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan mitigasi risiko yang matang agar setiap kebijakan direksi dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Kawal Mafia Komoditas dan Konflik Lahan
Sementara itu, JAM Intel Reda Manthovani menguraikan pentingnya peran intelijen Kejaksaan dalam mendeteksi serta mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
"Kerja sama di bidang intelijen mencakup langkah konkret pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan seperti okupasi lahan ilegal, pengawalan investasi, pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan, hingga program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada proyek-proyek vital PTPN," ungkap Reda.
Keterangan Foto: Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Mauna menyampaikan komitmen transformasi dan penguatan tata kelola korporasi.
Reda menegaskan, kolaborasi juga meliputi pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas SDM. Fungsi PPS bertujuan mengawal pelaksanaan proyek strategis agar sesuai aturan.
"Pengamanan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melindungi atau melegalkan perbuatan melawan hukum maupun tindakan yang merugikan keuangan negara, sehingga apabila ditemukan penyimpangan di lapangan, proses penegakan hukum tetap diproses secara tegas," beber Reda.
JAM Datun dan JAM Intel berharap PKS ini tidak berhenti sebagai seremonial, melainkan ditindaklanjuti hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta jaringan anak perusahaan PTPN di seluruh wilayah.(Dwi Wahyudi)
Sumber:
Jakarta, 21 September 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Social Header