Breaking News

Ferdinan Hutahaean: Aparat Harus Tegas! Pembawa Golok Dalam Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Waji Ditahan, Jangan Hanya Mediasi Damai

Ferdinan Hutahaean: Aparat Harus Tegas! Pembawa Golok Dalam Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Wajib Ditahan

JAKARTA, Globalnetizen.id -
Praktisi Hukum Nasional Ferdinan Hutahaean mengecam keras penanganan kasus intimidasi dan pembubaran paksa ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kec. Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/2026) yang viral membawa senjata tajam jenis golok.

Ferdinan mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang yang hanya melakukan mediasi dan perdamaian tanpa melakukan penahanan terhadap pelaku yang secara terang membawa senjata tajam di muka umum dan melakukan intimidasi terhadap jemaat yang sedang beribadah.

"Saya sangat menyayangkan. Ini bukan delik aduan, ini tindak pidana murni. Ada video bukti jelas seseorang membawa golok, mengacungkan, mengintimidasi jemaat yang sedang beribadah. Kenapa tidak ditahan? Dimana penerapan hukumnya?" tegas Ferdinan Hutahaean.

Menurut Ferdinan, ada 3 Pasal yang wajib diterapkan:

1. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1)
Tentang membawa senjata tajam tanpa hak. Ancaman pidana 10 tahun penjara. Ini bukan pelanggaran ringan. Membawa golok ke lokasi ibadah untuk menakut-nakuti adalah perbuatan pidana berat.

2. Pasal 175 KUHP Baru / Pasal 406 KUHP Lama
Tentang mengganggu, merintangi, membubarkan rapat umum atau kegiatan ibadah. Ancaman jelas.

3. Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan & Pengancaman

"Jangan berlindung dibalik dalih sudah damai dan pelaku sudah minta maaf. Perdamaian tidak menghapus pidana! Apalagi ini menyangkut kebebasan beragama yang dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Kalau kasus seperti ini terus didamaikan, negara kalah oleh premanisme berkedok agama," lanjutnya.

Ferdinan Hutahaean menilai pola mediasi terus menerus tanpa penegakan hukum akan menjadi preseden buruk dan membuat pelaku intoleransi semakin berani.

"Kemarin membawa golok, besok bisa membawa yang lebih berbahaya. Hari ini membubarkan ibadah di Rajeg, besok di tempat lain. Harus ada efek jera!"

Ia mendesak Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang untuk:

1. Segera menangkap dan menahan Aji Cahyono, pria pembawa golok yang sudah viral tersebut.
2. Memproses hukum semua pihak yang melakukan intimidasi dan pembubaran paksa ibadah.
3. Menjamin keamanan Jemaat GKPI Rajeg untuk dapat beribadah dengan tenang tanpa rasa takut.

"Negara tidak boleh absen. Polri harus hadir sebagai pelindung semua warga negara, bukan hanya sebagai juru damai," tutup Ferdinan.(DW)





Catatan Redaksi:
Peristiwa pembubaran ibadah GKPI Rajeg terjadi Minggu 20 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB saat jemaat sedang beribadah di rumah doa. Video viral menunjukkan seorang pria membawa golok meminta ibadah dihentikan dengan alasan izin. Polresta Tangerang kemudian melakukan mediasi di Aula Kecamatan Rajeg yang dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada. Pelaku Aji Cahyono kemudian meminta maaf dan menandatangani perdamaian.
© Copyright 2022 - Global Netizen