Polemik klarifikasi Kasi Intel Kejati Jabar ditanya Kronologi jawab Penanganan di Keagung Lalu Hapus Pesan
JAKARTA, Globalnetizen.id -
Kredibilitas institusi penegak hukum seringkali tidak runtuh oleh perkara besar, melainkan oleh cara menjawab pertanyaan kecil.
Polemik itu kini menyeret nama Sigit Prabawa Nugraha, S.E., S.H., M.H., Kasi Intel I pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namanya tercantum dalam sebuah kronologis perkara yang beredar, yang memicu pertanyaan publik.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan _cover both sides_, awak media melakukan konfirmasi langsung pada Rabu (27/8). Tujuannya sederhana: memastikan apakah nama Sigit benar disebut dalam kronologis itu, dan dalam kapasitas apa.
Jawaban yang datang justru membuka polemik baru.
Saat ditanya mengenai status pihak yang disebut dalam kronologis tersebut, Sigit menjawab singkat: "Penanganan di Kejagung."
Ditanya lebih lanjut soal kronologi dan perkara apa yang dimaksud, ia kembali menjawab: "Informasi lengkap di Kejagung."
Jawaban itu tentu tidak menjawab. Publik butuh kejelasan: perkara apa, kronologinya bagaimana, dan mengapa nama seorang Kasi Intel Kejati bisa muncul dalam sebuah kronologis.
Puncak kejanggalan terjadi ketika awak media mempertanyakan _adanya dua kali pernyataan yang dihapus_ setelah Sigit memberikan keterangan dan mengarahkan konfirmasi kepada Kapuspenkum Kejati.
Pertanyaan itu dijawab dengan kalimat yang kini menjadi judul polemik ini:
"Salah ketik."
Ketika diminta penegasan - bagian mana yang salah ketik, mengapa harus dihapus dua kali, apakah ada alasan lain selain salah ketik - Sigit tidak lagi memberikan jawaban substantif. Ia hanya membalas dengan emoji.
Hingga komunikasi berakhir, tiga pertanyaan kunci menggantung tanpa jawaban:
1. Apa status sebenarnya pihak yang disebut dalam kronologis tersebut?
2. Bagaimana kronologi lengkap perkara yang menyeret nama pejabat Kejati Jabar itu?
3. Mengapa klarifikasi harus dihapus, dan mengapa jawaban akhirnya hanya "salah ketik"?
Ini bukan soal salah ketik. Ini soal transparansi.
Ketika institusi yang tugasnya menuntut kejelasan hukum justru memberikan kejelasan yang kabur, publik berhak bertanya. Jika memang penanganan di Kejagung, mengapa nama pejabat Kejati Jabar ada dalam kronologis? Jika memang salah ketik, mengapa harus dua kali dihapus?
Ketidakjelasan antara informasi awal, penghapusan pernyataan, dan lemparan tanggung jawab ke Kejagung berpotensi menimbulkan tafsir liar: ada yang ditutupi.
Konfirmasi bukan untuk menghakimi. Justru untuk menghindari pemberitaan sepihak.
Kini bola ada di Kejaksaan Agung dan Kejati Jabar. Sebab ketika jawaban berhenti pada "salah ketik" dan emoji, pertanyaan publik justru baru dimulai.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jabar dan Sigit Prabawa Nugraha belum memberikan keterangan resmi secara tertulis mengenai kronologi lengkap dan alasan penghapusan dua pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab.(DW)

Social Header