Breaking News

Lurah Cimpaeun Sampaikan Hak Jawab Terkait Proyek Drainase RW 16 tetap kelola Sesuai Juklak dan Juknis dana RW

DEPOK, Globalnetizen.id -Menanggapi pemberitaan terkait pelaksanaan Proyek Pembangunan Drainase Lingkungan di RT 01/RW 16 Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Lurah Cimpaeun H. Mujahidin, SE., MA menyampaikan hak jawab untuk meluruskan informasi di masyarakat.

Dalam klarifikasi tertulis yang diterima redaksi, Mujahidin menegaskan bahwa kegiatan tersebut tetap dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) RW 16 sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program Dana RW Tahun Anggaran 2026.

1. Tidak Ada Pengalihan ke Kontraktor
Lurah membantah adanya pengalihan pelaksana ke pihak ketiga. Menurutnya, keberadaan tenaga di lapangan merupakan *tenaga ahli atau tenaga teknis* yang diperbolehkan dalam pelaksanaan swakelola.

_"Juklak dan juknis pelaksanaan swakelola memperbolehkan Pokmas menggunakan tenaga ahli sesuai kebutuhan pekerjaan. Hal itu bukan berarti pekerjaan dialihkan kepada kontraktor. Penanggung jawab kegiatan tetap Pokmas RW 16,"_ tegas Mujahidin.

Selain tenaga teknis, warga RW 16 juga dilibatkan langsung sebagai bagian dari prinsip partisipasi masyarakat dalam swakelola.

2. Dana Cair Langsung ke Rekening Pokmas
Proyek senilai Rp71.963.425 tersebut bersumber dari APBD Kota Depok melalui Dana RW 2026. Mujahidin memastikan dana dicairkan langsung ke rekening Pokmas RW 16, bukan kepada kontraktor maupun pihak lain.

Sebelum pekerjaan dimulai, proposal dan RAB telah melalui verifikasi Tim Kelurahan dan Kecamatan. Selama pelaksanaan juga dilakukan monitoring oleh pihak Kelurahan.

3. Bantah Isu "Blacklist" dan Janji Transparansi
Mujahidin juga membantah kabar bahwa RW 16 masuk daftar "blacklist". Ia menyatakan tidak pernah ada keputusan resmi dari Kelurahan, Kecamatan, maupun Pemkot Depok terkait hal tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kelurahan meminta Pokmas segera menyelesaikan vLaporan Pertanggungjawaban (LPJ) fisik dan keuangan untuk diverifikasi dan dipublikasikan kepada masyarakat. Kelurahan juga akan mengusulkan audit kepada Inspektorat Kota Depok.

Hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
© Copyright 2022 - Global Netizen