Breaking News

Konsumen Seluma Pertanyakan Tagihan Rp2,7 Juta: Balik Nama Rp0 di PLN Mobile Disebut Berubah Jadi Penyelesaian P2TL

SELUMA, GlobalNetizen.idPolemik layanan kelistrikan di Kabupaten Seluma, Bengkulu, mencuat setelah seorang konsumen bernama Agus mempertanyakan permintaan pembayaran Rp2,7 juta yang disebut petugas PLN sebagai biaya penyelesaian non-tagihan listrik (non-taglis)/Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Persoalan bermula ketika Agus menerima surat panggilan dari PLN yang menurut keterangannya meminta dilakukan balik nama rekening listrik. Mengikuti prosedur tersebut, Agus kemudian mengajukan permohonan melalui aplikasi resmi PLN Mobile. Dalam pengajuan itu, ia mengaku mendapati biaya yang tercantum Rp0.

Namun, ketika datang ke kantor PLN ULP Seluma, Agus mengaku mendapat penjelasan berbeda. Petugas yang disebutnya bernama Joni, selaku SPV TE PLN Seluma, menyampaikan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya dengan balik nama dan harus diselesaikan melalui mekanisme lain dengan nilai sekitar Rp2,7 juta.

“Di surat diminta balik nama. Saya ikuti dan ajukan lewat PLN Mobile, biayanya Rp0. Tapi ketika datang ke kantor, saya diberitahu harus daftar baru, ganti meter dan membayar Rp2,7 juta. Ini yang saya pertanyakan,” ujar Agus.

Dalam percakapan yang diklaim berlangsung di kantor PLN ULP Seluma, istilah balik nama, pemasangan baru, dan P2TL/non-taglis juga menjadi sorotan.

Agus mempertanyakan mengapa permohonan administrasi balik nama yang diajukan melalui kanal resmi PLN kemudian dikaitkan dengan kewajiban pembayaran Rp2,7 juta. Sementara itu, Joni disebut menjelaskan bahwa dalam sistem untuk pelanggan daya 900 VA terdapat nilai Rp2,7 juta sebagai penyelesaian non-taglis/P2TL dan pembayaran disebut dapat dilakukan dengan uang muka terlebih dahulu.

Bagi Agus, penjelasan tersebut belum menjawab persoalan mendasar. Ia meminta PLN menunjukkan dasar hukum, dokumen pemeriksaan, serta rincian tagihan yang menjadi dasar munculnya angka Rp2,7 juta.

“Kalau memang P2TL, tentu harus jelas pelanggarannya, siapa yang melakukan dan apa dasar perhitungannya. Jangan sampai istilah balik nama, pasang baru dan P2TL tercampur sehingga konsumen tidak memahami kewajibannya,” katanya.

Agus juga mempertanyakan keberadaan dokumen pemeriksaan P2TL dan berita acara yang menjadi dasar penetapan kewajiban pembayaran. Menurut dia, persoalan semakin penting karena pemindahan atau pemasangan meter yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan pekerjaan petugas PLN.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik: apakah permohonan balik nama melalui PLN Mobile memang dapat dikenakan biaya tambahan dalam kondisi tertentu? Jika Rp2,7 juta merupakan kewajiban P2TL/non-taglis, apa dasar penetapannya dan dokumen apa yang mendasarinya?

Perlu ditegaskan, tudingan adanya pemaksaan maupun penyimpangan prosedur dalam kasus ini masih merupakan klaim dari pihak konsumen dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Karena itu, penjelasan resmi PLN ULP Seluma maupun manajemen PLN UID Bengkulu penting diberikan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Agus menyatakan persoalan tersebut akan dilaporkan kepada instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan Kementerian ESDM, untuk memperoleh pemeriksaan lebih lanjut.

© Copyright 2022 - Global Netizen