JAKARTA, Globalnetizen.id - Dugaan permainan harga dalam transaksi produk bubur kertas (pulp) PT TPL menyeret dua orang yang berstatus sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak ke dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Keduanya berinisial BP dan SR, penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu, 12 Agustus 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing dalam transaksi PT TPL dengan perusahaan yang masih memiliki hubungan afiliasi. Praktik itu diduga berlangsung dalam rentang waktu 2008 hingga 2025.
Persoalan bermula dari dugaan pelaporan nilai produk ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
PT TPL diketahui bergerak di sektor industri pengolahan bubur kertas. Dalam kegiatan ekspornya, produk pulp yang dipasarkan kepada perusahaan afiliasi disebut dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Namun, penyidik menduga karakteristik serta harga pasar produk tersebut justru menunjukkan bahwa barang yang diperdagangkan merupakan Dissolving Pulp.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan nilai transaksi yang kemudian menjadi dasar perhitungan kewajiban perpajakan perusahaan.
Penyidik menduga, dalam periode 2018 sampai 2025, PT TPL juga melaporkan penjualan produk pulp kepada perusahaan afiliasi dengan nilai yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Produk yang disebut sebagai Dissolving Pulp tersebut dipasarkan dengan nama High Alfa Pulp kepada PT AP dan PT R. Dugaan pelaporan nilai yang tidak sesuai itu kemudian berdampak pada besaran pajak badan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Di sisi lain, penyidik tidak hanya menelusuri aktivitas perusahaan. Peran dua pejabat pemeriksa pajak juga menjadi bagian dari penyidikan.
BP diduga memberikan bantuan kepada PT TPL dalam proses pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara SR dikaitkan dengan pemeriksaan untuk tahun pajak 2024.
Keduanya juga diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya dalam proses penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dalam proses tersebut, dokumen hasil pemeriksaan disebut tidak disampaikan kepada auditor utama Kementerian Keuangan. Penyidik juga menduga terdapat penerimaan uang oleh BP dari pihak PT TPL.
Kombinasi dugaan praktik under invoicing dengan tindakan para pemeriksa pajak tersebut diduga menyebabkan penerimaan negara tidak optimal dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Meski demikian, nilai pasti kerugian keuangan negara belum final. Kejaksaan Agung menyatakan penghitungan masih dilakukan oleh tim auditor.
Penetapan BP dan SR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 111 orang saksi. Penyidik juga telah memeriksa dokumen, barang bukti elektronik, serta memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, penyidik telah melakukan ekspose bersama ahli yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.
Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perkara ini kini masih berada dalam tahap penyidikan. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan auditor untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL tersebut. (Dwi)

Social Header