Breaking News

Aktivis Blambangan M. Yunus Tegaskan Dugaan Penggelapan Dana Sesari Pura Melanting Belum Berakhir, Siap Tempuh Langkah ke Mabes Polri dan PHDI Pusat

BULELENG, Global Netizen – Polemik dugaan pengelolaan dana sesari di Pura Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali menghangat. Setelah pihak Pemucuk Pura Melanting menyampaikan klarifikasi kepada media, Aktivis Blambangan M. Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Pernyataan itu disampaikan M. Yunus saat diwawancarai melalui sambungan Zoom, Rabu (5/8/2026) pukul 11.45 Wita.

Yunus mengaku selama mendampingi pelapor, Buko Manglatri, dirinya telah melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta menghimpun berbagai informasi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana sesari di Pura Melanting.

Menurut Yunus, terdapat perbedaan yang cukup signifikan terhadap pencatatan pendapatan setelah laporan dugaan penggelapan disampaikan pada 2025. Ia menduga administrasi dan tata kelola keuangan menjadi lebih tertib setelah adanya laporan tersebut.

"Dari yang kami amati, setelah ada laporan, administrasi menjadi lebih rapi dan pencatatan pendapatan meningkat. Hal itu menurut kami perlu menjadi perhatian dan ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," ujar Yunus.

Ia mengatakan pihaknya belum puas terhadap penanganan perkara yang sebelumnya berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3). Meski demikian, Yunus menegaskan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Namun demikian, apabila ditemukan bukti atau fakta baru yang memenuhi ketentuan hukum, ia menyebut akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk menyampaikan laporan ke Mabes Polri serta PHDI Pusat.

"Kami akan terus mengawal perkara ini. Jika memang tersedia bukti baru sesuai mekanisme hukum, kami akan menempuh upaya hukum yang tersedia, termasuk melaporkannya ke Mabes Polri maupun PHDI Pusat," katanya.

Selain itu, Yunus mengaku memperoleh sejumlah informasi dari pihak-pihak yang disebut mengetahui pengelolaan dana di lingkungan pura. Namun ia menegaskan seluruh informasi tersebut tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Yunus juga mendorong agar pengelolaan dana keagamaan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan umat serta menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka. Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila nantinya terbukti ada pelanggaran berdasarkan proses hukum yang sah, maka hukum harus ditegakkan," tegasnya.

Yunus memastikan dirinya bersama pihak yang didampinginya akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

Sebelumnya, Pemucuk Pura Melanting, Ida Mangku Kade Temaja, telah memberikan klarifikasi terkait sorotan atas dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana sesari di Pura Melanting.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan dana sesari selama ini telah dilaksanakan sesuai awig-awig dan mekanisme yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa laporan yang sebelumnya diajukan terkait persoalan tersebut telah dihentikan penyidikannya melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menanggapi rencana M. Yunus yang menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan PHDI Pusat apabila menemukan bukti baru, Ida Mangku Kade Temaja menyatakan menghormati langkah tersebut. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mempersilakan apabila persoalan tersebut kembali dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Menurutnya, pihak pengelola Pura Melanting siap memberikan penjelasan dan keterangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses hukum.

Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi tambahan maupun tanggapan atas pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Smt)
© Copyright 2022 - Global Netizen