Breaking News

Penyidik Kejari Buleleng Geledah Bank Daerah dan BUMD, Dalami Dugaan Korupsi Sistem Elektronik

Foto: Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Buleleng bergerak memasuki salah satu ruangan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami. (Istimewa)

Buleleng, Bali- Global Netizen | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di salah satu bank daerah dan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola layanan sistem elektronik terhadap pungutan yang diduga berlangsung pada periode 2019 hingga 2023.

Langkah penyidikan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Singaraja melalui dua penetapan penggeledahan yang diterbitkan pada 27 Juli 2026. Selanjutnya, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama tim jaksa penyidik pada hari Selasa (28/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, penyidik berupaya mengamankan berbagai dokumen, data elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah didalami. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Setiap dugaan tindak pidana korupsi yang telah memenuhi syarat penyidikan akan kami tangani secara serius dan tanpa pandang bulu. Tidak ada pihak yang kebal hukum. Penyidik akan terus bekerja mengungkap perkara ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Menurut Dicky, penggeledahan merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan sehingga proses penyidikan berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut.

"Benar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng telah melaksanakan tindakan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara dengan menelusuri dokumen, data elektronik, serta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan," ujarnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan proses penyidikan dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas dan praduga tak bersalah," pungkasnya saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, (39/7).

Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari komitmen dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Buleleng. (Red/Tim)
© Copyright 2022 - Global Netizen