Breaking News

Desak MORATORIUM Dari LATAMLA TAMBANG DI HALMAHERA: Sungai KUKUBA, OPYANG, KOBE Rusak Parah

"BPK Temukan PT JAS Beroperasi Tanpa Pertek & SLO, Limbah Langsung ke Hulu Sungai Mou-Mou" 

*JAKARTA, Globalnetizen.id -
Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA)* mendesak Pemerintah RI memberlakukan *moratorium total aktivitas pertambangan di Maluku Utara*, khususnya Pulau Halmahera. Desakan ini muncul setelah kerusakan sungai di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah dinilai sudah melewati batas toleransi lingkungan.

“Saatnya pemerintah moratorium usaha tambang di Halmahera dan Maluku Utara secara menyeluruh. Aktivitas baru boleh dibuka setelah perusahaan dan pemerintah menata ulang pengelolaan lingkungan. Minimal, semua pihak tunduk pada regulasi lingkungan,” tegas *Direktur LATAMLA Syed Faiz Albaar*, Minggu 8/6/2026.

*Sungai Jadi Jalur Limbah*  
Nafsu eksploitasi Halmahera menyisakan luka. Belum tuntas kasus pencemaran Sungai Kukuba dan Teluk Buli, kini *Anak Sungai Opyang, Halmahera Timur* dan *Sungai Kobe, Halmahera Tengah* ikut merana.

LATAMLA menyebut Kali Kukuba, Opyang, dan Kobe sebagai sampel nyata lemahnya penegakan hukum lingkungan. “Lalu buat apa regulasi diciptakan? Izin diklaim ketat, tapi ekosistem hutan dan sungai rusak di mana-mana,” gugat Faiz.

*Dua Raksasa Tambang Disorot di Halmahera Timur*  
LATAMLA menyorot *PT Aneka Ragam Alam (ARA)* dan *PT Jaya Abadi Semesta (JAS)* sebagai terduga dalang rusaknya Anak Sungai Opyang.

Temuan *BPK Perwakilan Maluku Utara* mengungkap borok PT JAS: beroperasi tanpa *Persetujuan Teknis/Pertek* dan *Surat Laik Operasi/SLO*. BPK juga mencatat sistem pembuangan limbah dibuat menyatu. Limpasan air tambang langsung terhubung ke hulu Sungai Mou-Mou. Saat hujan, ribuan kubik sedimen dari jalan tambang, sediment pond, hingga area reklamasi hanyut ke Anak Sungai Opyang.

Uji lab memperkuat dugaan:  
*PT ARA*: Total Suspended Solids/TSS 672 mg/l dan 696 mg/l  
*PT JAS*: Fosfat 1,54 mg/l, Fecal coliform 8.200 MPN/100ml  
“Tingginya angka ini indikasi kelalaian pengendalian erosi, gagalnya sediment pond, dan kebocoran IPAL di hulu,” tambah Faiz.

*Sungai Kobe: Jernih Jadi Cokelat Permanen*  
Kondisi serupa terjadi di *Sungai Kobe, Halmahera Tengah*. Sungai yang dulu jernih dan jadi tumpuan warga adat kini berubah cokelat pekat permanen.

Warga Lukulamo bersaksi perubahan warna air sudah jadi pemandangan harian. Aktivitas *PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)* yang mengepung kawasan diduga jadi pemicu utama.

“Barusan lewat Lukulamo. Air sungainya sudah cokelat. Kondisi ini hampir permanen,” kata *Awin*, pengguna jalan Sofifi-Weda, Senin 8/6/2026, seperti dirilis kierahapost.com.

*Jeratan Hukum Mengintai*  
LATAMLA menilai pelaku industri menabrak regulasi:  
1. *PP 22/2021 Pasal 280*: Buang limbah melebihi baku mutu = sanksi administratif hingga pencabutan izin.  
2. *UU PPLH 32/2009 jo UU 6/2023*: Buang limbah tanpa persetujuan pejabat = tindak pidana lingkungan.  
3. *Pasal 98 ayat 1 UU PPLH*: Rusak baku mutu air = pidana 3-10 tahun penjara, denda Rp10 miliar.

*Desakan: Bentuk Satgas, Audit AMDAL*  
LATAMLA mendesak Pemda Malut, DLH Provinsi Malut, dan KLHK membentuk *Satgas Penegakan Hukum Lingkungan* untuk audit total kepatuhan tambang dan kaji ulang AMDAL.

Dalam waktu dekat LATAMLA akan menyurati Kejaksaan Agung RI untuk verifikasi dan uji petik ulang data lingkungan perusahaan.

“Moratorium harus jadi momentum evaluasi total. Jika masa penghentian terbukti ada pelanggaran fatal dan tidak ada pemulihan, izin operasional wajib dicabut demi hukum,” pungkas Faiz.(DW)
© Copyright 2022 - Global Netizen