Breaking News

MKH Pecat Hakim Yustisial PT Makassar Terima Suap Rp1 Miliar, Pakar Hukum Soroti Efektivitas Kenaikan Gaji

Dr. Togar Situmorang: Kenaikan gaji 280% belum cukup, pengawasan dan pemiskinan pelaku korupsi harus diperkuat_

JAKARTA, Globalnetizen.id - Majelis Kehormatan Hakim MKH resmi memberhentikan tidak dengan hormat YM, Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Makassar, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terkait penerimaan suap senilai Rp1 miliar. Putusan pemecatan itu diketok MKH pada pekan ini.

Kasus ini muncul di tengah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji pokok hakim hingga 280% per Juni 2025. Kenaikan itu disebut pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus mencegah praktik suap di peradilan.
_Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., advokat senior dan pendiri Law Firm Togar Situmorang, saat memberikan keterangan terkait putusan MKH memecat Hakim Yustisial PT Makassar. Ia menilai kenaikan gaji hakim 280% belum cukup menjamin integritas tanpa pengawasan ketat. Foto: Dok. Pribadi_

Pakar hukum pidana dan advokat Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menilai pemecatan Hakim YM menjadi bukti bahwa kenaikan tunjangan saja tidak otomatis menjamin integritas hakim.

"Kenaikan gaji 280% sudah signifikan. Tapi kasus Makassar membuktikan integritas dan hati nurani tidak bisa dibeli dengan angka. Faktor keserakahan, gaya hidup, dan lemahnya pengawasan internal tetap menjadi celah," ujar Dr. Togar kepada media, Rabu 4/6/2026.

Pengawasan dan Sanksi Pemiskinan Perlu Ditegakkan
Dr. Togar menyoroti kasus lain yang menyita perhatian publik, yaitu temuan uang tunai sekitar Rp1 triliun di kediaman oknum hakim berinisial ZR. Menurutnya, dua kasus ini menunjukkan persoalan korupsi di lembaga peradilan tidak bisa diselesaikan hanya melalui perbaikan remunerasi.

"Penindakan harus dua jalur. Pertama, pengawasan melekat yang lebih ketat dari Komisi Yudisial KY dan Badan Pengawasan MA. Kedua, penerapan sanksi pemiskinan bagi terpidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aset hasil kejahatan harus dirampas untuk negara agar ada efek jera," tegasnya.

Dr. Togar menambahkan, implementasi KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 juga bisa dioptimalkan. KUHP baru memperluas jenis pidana selain penjara, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, yang dapat diterapkan pada perkara tertentu sesuai asas ultimum remedium.
_MKH yang berada di bawah MA baru saja memecat Hakim Yustisial PT Makassar karena terbukti menerima suap Rp1 miliar. Kasus ini muncul di tengah kenaikan gaji hakim 280%. Foto: Dok. Mahkamah Agung RI_


Kasus di PT Denpasar Nomor 1292/PDT/2024/PT DPS
Lebih lanjut, Dr. Togar meminta perhatian terhadap perkara perdata Nomor 1292/PDT/2024/PT DPS yang kini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai koridor perdata dan tidak dikriminalisasi.

"Saya berharap Ketua MA, Ketua KY, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, serta Presiden Prabowo dan Wapres Gibran ikut mengawasi agar tidak terjadi peradilan sesat. Apalagi KUHP baru sudah menggeser paradigma pemidanaan dari semata penjara ke alternatif lain. Kasus perdata harus diselesaikan lewat mekanisme perdata," jelasnya.

Dr. Togar juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum pelapor yang kerap diduga menggunakan jalur suap, serta dukungan oknum pejabat publik, agar proses hukum tetap objektif dan tidak dipengaruhi pihak eksternal.

Tentang Dr. Togar Situmorang
Dr. Togar Situmorang adalah advokat senior dan pendiri Law Firm Togar Situmorang. Ia aktif menyuarakan reformasi peradilan, penguatan integritas hakim, dan penerapan KUHP baru secara berkeadilan.**


© Copyright 2022 - Global Netizen