JAKARTA, Globalnetizen.id - Mantan Kepala BNN sekaligus mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar S.I.K., SH., MH menilai penanganan perkara narkotika terhadap Ammar Zoni, Faritz RM, Rio Reifan, Tio Pakusadewo, dan Ibra Ashari merupakan peradilan sesat.
Anang mendesak Komisi III DPR segera mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar penyalah guna narkotika untuk konsumsi pribadi tidak lagi dikriminalisasi.
“Peradilan perkara narkotika yang menimpa Ammar Zoni cs, Faritz RM, Rio Reifan, Tio Pakusadewo dan Ibra Ashari adalah _rechterlijke dwaling_ karena penyalah guna bagi diri sendiri dalam keadaan kecanduan yang diancam pidana maksimum 4 tahun golongan I, secara _de jure_ wajib diperlakukan sebagai orang dengan gangguan adiksi. Faktanya, dikriminalkan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, penyalah guna narkotika dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Namun dalam praktiknya, mereka tetap ditahan dan diproses melalui hukum acara pidana umum.
“Padahal penyalah guna wajib ditempatkan ke dalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Menkes selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan untuk mendapatkan perawatan. Hakim wajib menerapkan _judicial pardon_ untuk tidak menghukum pidana. Faktanya, penyalah guna dihukum pidana penjara,” kata Anang.
Ia menjelaskan, perbedaan antara penyalah guna dan pengedar dapat dilihat dari tujuan kepemilikan narkotika. Jika untuk dikonsumsi sendiri maka tergolong penyalah guna, sedangkan jika untuk diedarkan maka tergolong pengedar.
Anang menyoroti banyak penyalah guna yang justru didakwa dengan Pasal 111, 112, atau 114 sebagai perantara jual beli narkotika, tanpa dilakukan asesmen atau dimintakan visum et repertum.
“Dijalankan upaya paksa penahanan pada semua proses pemeriksaan pada semua tingkatan dan dijatuhi hukuman pidana KUHP, menafikan hukuman rehabilitasi berdasarkan UU Narkotika,” ujarnya.
Kondisi ini, lanjut Anang, menimbulkan tiga dampak serius. Pertama, lapas mengalami over kapasitas berkesinambungan. Kedua, keluarga terdakwa berantakan. Ketiga, negara dirugikan karena penegakan hukum tidak efektif dan efisien.
“Pemerintah dan DPR cq Komisi III harus hadir, mengawasi dan meluruskan implementasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Anang menilai dugaan peradilan sesat tersebut dipicu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2015. Ia menyebut SEMA tersebut membatasi kewenangan hakim berdasarkan Pasal 103 UU Narkotika dan mengarahkan putusan sesuai dakwaan jaksa.
Berdasarkan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika, penyalah guna yang terbukti memiliki narkotika untuk dikonsumsi pribadi hanya dapat didakwa dengan pasal tunggal tersebut. Hakim wajib mempertimbangkan hasil asesmen untuk menentukan apakah terdakwa korban penyalahgunaan atau pecandu, lalu memutus agar yang bersangkutan menjalani rehabilitasi sesuai Pasal 103 ayat 1.

Social Header