Breaking News

KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Resmi Ditetapkan Dengan Penandatanganan Dokumen Antara DPRD Dengan Bupati Buleleng


BUELELNG, Global Netizen id 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah secara resmi memetapkan kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan penandatangan dokumen antara Ketua DPRD dan Bupati Buleleng dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Rabu (8/10).


Dalam sambutannya, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M.,  menyampaikan bahwa petapan KUA-PPAS ini merupakan hasil dari pembahasan yang dilakukan secara komperhensif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng.


Kesepakatan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab serta komitmen bersama dalam memastikan arah kebijakan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan Visi dan Misi serta program pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJM serta usulan dari masyarakat berdasarkan asas manfaat dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng.


Sementara itu Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas kerja sama yang terjalain baik anata DPRD dan Pemerintah Daerah sehingga tercapai suatu kesepakatan yang berkualitas selama proses pembahasan, 



lebih lanjut disampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan landasan utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, sehingga dapat berproses dan ditetapkan secara tepat waktu dan program-program serta kegiatan yang sudah dirancang dapat segera berjalan secara efektif.


penandatanganan KUA-PPAS ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Dengan penandatanganan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dengan DPRD untuk memperkuat kerjasama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta bermuara pada kesejahteraan masyarakat Buleleng.


Dalam kesempatan tersebut juga Bupati Buleleng menyampaikan penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 13 tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat daerah.


Hal tersebut berdasar pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 2016 Tentang perangkat daerah. Dimana hal ini memberikan arahan dan pedoman yang jelas kepada semua Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota dalam menata perangkatnya secara efektif, efesien dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata serta sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. 


Hal ini juga memberikan manfaat dalam melakukan evaluasi terhadap kondisi eksisting pada perangkat daerah yang akan berdampak pada perubahan berupa penggabungan, pemisahan, serta penyesuaian nomenklatur sesuai dengan urusan bidangnya masing-masing.
© Copyright 2022 - Global Netizen