Breaking News

RUU Kesejahteraan Lansia Harus Ubah Paradigma: Lansia Bukan Objek Bantuan, Tapi Subjek Pemegang Hak

Anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Kariyasa Adnyana: Jumlah Lansia Capai 35 Juta Jiwa, Proyeksi 2045 Tembus 65 Juta - Negara Harus Siapkan Sistem dari Sekarang



JAKARTA, Globalnetizen.id -
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, S.P., menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Lanjut Usia memiliki urgensi yang semakin kuat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia.

Berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk lanjut usia atau mereka yang berusia 60 tahun ke atas telah mencapai sekitar 34,9 juta jiwa atau 11,97 persen dari total populasi Indonesia.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat secara signifikan. Pada 2045, proporsi penduduk lanjut usia diproyeksikan dapat mencapai sekitar 20 persen dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 50–65 juta jiwa.

“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan lanjut usia bukan persoalan yang bisa kita tunda. Hari ini jumlahnya sudah mencapai hampir 35 juta jiwa dan ke depan akan semakin besar. Karena itu, kita membutuhkan sistem kebijakan yang kuat dan komprehensif untuk memastikan para lansia dapat menjalani masa tua dengan sehat, aman dan bermartabat,” ujar Kariyasa.

Ubah Paradigma: Dari Objek ke Subjek Pemegang Hak

Menurutnya, peningkatan jumlah lansia tersebut harus diikuti perubahan paradigma dalam kebijakan negara. Lansia tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan atau objek pembangunan, tetapi harus dipandang sebagai subjek sekaligus pemegang hak yang memiliki martabat, kebutuhan, potensi, pilihan hidup, dan hak untuk berpartisipasi.

“RUU Kesejahteraan Lanjut Usia harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma. Lansia bukan sekadar objek yang harus dibantu, tetapi warga negara yang memiliki hak, martabat, potensi dan kesempatan untuk tetap berpartisipasi dalam kehidupan sosial,” tegasnya.

Urgensi Menghadapi 2045

Kariyasa menilai proyeksi peningkatan jumlah lansia hingga 2045 harus menjadi perhatian serius. Semakin besar jumlah penduduk lansia berarti semakin besar pula kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, jaminan sosial, perawatan jangka panjang, lingkungan ramah lansia serta perlindungan dari kekerasan dan penelantaran.

“Kalau jumlah lansia terus bertambah, maka negara harus menyiapkan sistemnya dari sekarang. Jangan sampai kita baru membangun kebijakan ketika jumlah lansia sudah sangat besar dan kebutuhan pelayanannya sudah semakin kompleks,” katanya.

Tidak Lagi Membeda-bedakan Lansia Berdasarkan Potensi Ekonomi

Kariyasa juga menyoroti perlunya mengevaluasi dikotomi antara lansia “potensial” dan “tidak potensial”. Status pekerjaan maupun kemampuan ekonomi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran.

Seorang lansia bisa saja masih bekerja tetapi berada dalam kondisi miskin, tidak bekerja namun tetap mandiri, atau masih aktif secara sosial tetapi membutuhkan layanan kesehatan.

“Pendekatan terhadap lansia harus melihat kebutuhan mereka secara utuh. Jangan sampai seseorang kehilangan akses terhadap pelayanan hanya karena dikategorikan berdasarkan kemampuan bekerja atau kondisi ekonominya,” tegasnya.

Hak Harus Operasional, Bukan Sekadar Daftar

Kariyasa mendorong agar hak-hak lansia dalam RUU tidak berhenti sebagai norma umum, tetapi benar-benar dapat diakses. Hak tersebut mencakup kesehatan, perlindungan dan jaminan sosial, perawatan jangka panjang, perlindungan dari kekerasan, penelantaran dan eksploitasi, aksesibilitas, informasi, layanan publik, bantuan hukum, partisipasi serta lingkungan yang aman.

“Yang kita perlukan bukan hanya daftar hak, tetapi bagaimana hak tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari lansia. Harus ada standar pelayanan, mekanisme pengaduan, perlindungan dan pemulihan hak,” ujarnya.

Perawatan Jangka Panjang & Perlindungan Sosial Berbasis Data

Menurutnya, sistem pelayanan tidak cukup hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi harus mencakup promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, paliatif hingga perawatan jangka panjang termasuk geriatri, kesehatan mental, rehabilitasi, perawatan di rumah, dan dukungan bagi perawat.

Ia juga menekankan pentingnya sistem perlindungan sosial yang tepat sasaran, berbasis data, berkelanjutan dan terintegrasi, serta sistem data kelanjutusiaan yang mengetahui kondisi sosial ekonomi, kesehatan, disabilitas, dan kebutuhan perawatan.

Jangan Bebani Daerah & Lindungi dari Kekerasan

Kariyasa menilai pembagian kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus jelas dengan dukungan pembiayaan memadai. “Jangan sampai daerah diberikan banyak kewajiban tetapi tidak diberikan kewenangan, standar pelayanan dan dukungan pembiayaan yang memadai.”

Selain itu, lansia harus mendapat perlindungan khusus dari kekerasan, penelantaran, diskriminasi, eksploitasi ekonomi, penyalahgunaan harta, penipuan maupun pemaksaan keputusan, melalui sistem pencegahan, deteksi, pelaporan, pendampingan, hingga penegakan hukum.

Menuju Indonesia 2045

Kariyasa menegaskan, RUU Kesejahteraan Lansia harus menjadi instrumen membangun sistem kelanjutusiaan nasional yang komprehensif.

“Kita sedang mempersiapkan Indonesia menuju 2045. Kalau hari ini hampir 35 juta penduduk kita sudah berusia 60 tahun ke atas dan jumlahnya akan terus meningkat, maka kebijakan untuk lansia harus kita siapkan dari sekarang. Semangatnya adalah memastikan setiap warga negara dapat menjalani masa lanjut usia secara bermartabat, sehat, aman, terlindungi dan tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi. Jangan sampai ada lansia yang tertinggal ketika Indonesia memasuki 2045,” tutup Kariyasa.(DW)


© Copyright 2022 - Global Netizen