Dokumen surat usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengatasnamakan Anggota DPR/MPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar, S.Sos, beredar luas dan menjadi perhatian publik.
Gambar yang beredar menampilkan surat resmi dengan detail sebagai berikut:
1. DETAIL ISI DOKUMEN
Nomor Surat: 090/FNASDEM/A-429/X/2026
Perihal: Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka
- Pengirim: Tonny Tesar, S.Sos, Anggota DPR/MPR RI Nomor Anggota A-429, Fraksi Partai NasDem, Gedung Nusantara I Lantai 23 Ruang 2302, Senayan
- Tujuan: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Jakarta
- Lampiran: 1 Berkas Dokumen Pendukung
Substansi surat menyoroti keabsahan syarat administrasi pencalonan Gibran. Tonny merujuk Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden minimal tamat SMA atau sederajat.
Ia mengaitkannya dengan fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti tamat setara SMA dari Gibran. Isu tersebut mencuat terkait Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 yang disebut hanya berbekal Certificate of Attendance.
2. STATUS RESMI DOKUMEN: BUKAN SIKAP FRAKSI
Menanggapi beredarnya surat tersebut, _Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawan Taslim_, membenarkan keberadaan surat penggalangan dukungan pemakzulan tersebut di parlemen.
Namun, Hermawan menegaskan bahwa surat tersebut _bukan merupakan sikap resmi dari Fraksi Partai NasDem.
"Surat tersebut bukan sikap resmi fraksi, melainkan murni inisiatif atau sikap perorangan dari Tonny Tesar sendiri selaku anggota Komisi XIII DPR RI," ujar Hermawan Taslim seperti dikutip dari konfirmasi media.
Dengan demikian, dokumen tersebut merupakan usulan perorangan anggota dewan, bukan keputusan politik partai atau fraksi.
3. MEKANISME KONSTITUSI YANG PANJANG
Secara ketatanegaraan, langkah dalam surat ini baru berupa usulan awal atau penggalangan dukungan perorangan. Proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden di Indonesia diatur dalam _Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945_ dan memerlukan proses yang sangat panjang dan berlapis:
1. Harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR
2. Kemudian harus disetujui dalam Sidang Paripurna DPR yang dihadiri minimal 2/3 anggota DPR dan disetujui minimal 2/3 dari yang hadir
3. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dalam waktu maksimal 90 hari apakah Presiden/Wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum
4. Jika MK memutuskan terbukti, MPR menggelar sidang paripurna untuk memutuskan pemberhentian secara politik dengan dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir.
Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan DPR RI belum memberikan keterangan resmi apakah surat nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tersebut telah masuk dalam agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Pihak Sekretariat Wakil Presiden juga belum memberikan tanggapan.(DW)

Social Header