Eduard Orocomna, Tokoh Intelektual Kabupaten Teluk Bintuni dan Anggota Pokja Adat MRPB, meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kapolres dan Kejari Teluk Bintuni mengawal kasus hingga tuntas dan pelaku membayar denda adat Suku Besar Arfak
Jakarta,- Globalnetizen.id Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, S.T., yang dikenal sebagai Tokoh Intelektual Kabupaten Teluk Bintuni, mengutuk keras peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Teluk Bintuni yang berujung pada kematian korban.
Peristiwa yang kini ditangani Polres Teluk Bintuni tersebut, menurut Eduard, merupakan luka kemanusiaan dan luka adat bagi 7 suku asli di Teluk Bintuni yang terdiri dari Suku Sough, Sebyar, Kuri, Moskona, Wamesa, Irarutu, dan Sumuri.
“Ini kejahatan luar biasa. Anak 11 tahun adalah masa depan 7 suku. Saya mengutuk keras pelaku. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan terhadap anak di Tanah Sisar Matiti,” kata Eduard kepada Globalnetizen.id melalui pesan singkat WhatsApp Senin (6/10/2026).
Minta Dua Jalur: Pidana dan Adat
Eduard yang dikenal sebagai Tokoh Intelektual Kabupaten Teluk Bintuni Dari Suku besar Moskona ini menegaskan, kasus tersebut harus diselesaikan melalui dua jalur secara bersamaan, yakni jalur hukum negara dan jalur hukum adat.
“Kami dari MRP Papua Barat Pokja Adat Perwakilan Teluk Bintuni meminta kepada Kapolres Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni agar menangani dan memproses hukum pelaku. Kami perwakilan anak, anak 7 suku adalah anak adat, maka proses hukum tetap jalan, proses adat pun tetap jalan,” ujarnya.
Menurut Eduard, pelaku tidak hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tetapi juga harus membayar denda adat sesuai budaya suku-suku besar yang ada di Teluk Bintuni, Manokwari, dan Manokwari Selatan.
“Supaya dibayar sesuai dengan budaya kami. Suku besar yang ada di Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan, kami meminta dibayar sesuai dengan Suku Besar Arfak. Proses hukum tetap jalan sesuai UU yang berlaku di NKRI, dan proses adat juga dipersatukan,” kata dia.
Eduard menjelaskan, dalam konteks adat di Tanah Papua, khususnya di wilayah Teluk Bintuni, Manokwari dan Mansel, Suku Besar Arfak menjadi payung besar bagi sejumlah suku lain.
“Adat ini Tanah Papua, khusus Suku Besar Arfak dan juga Suku Sebyar dan Moskona yang ada di bumi ini adalah bagian dari Suku Besar Arfak. Jadi ini harus diselesaikan secara adat juga untuk memulihkan luka keluarga dan marwah adat,” tuturnya.
Desak Kapolri Jenderal Bintang 4
Eduard juga menyampaikan desakan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang baru dilantik pada 1 Oktober 2026 sebagai Kapolri ke-26 menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala BNN dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi, kini menyandang pangkat Jenderal Polisi Bintang 4.
Eduard berharap kepemimpinan baru Polri dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat, Kembali ke Pelukan Rakyat” dapat dibuktikan dalam penanganan kasus di Teluk Bintuni.
“Kami meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memerintahkan Kapolda Papua Barat dan Kapolres Teluk Bintuni untuk bergerak cepat, transparan, dan saintifik. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Amankan bukti medis, periksa semua pihak yang memiliki akses kepada korban,” ujarnya.
Ia juga menyatakan mendukung desakan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang meminta penyidikan dilakukan secara profesional.
Imbauan untuk Masyarakat
Selain kepada aparat penegak hukum, Eduard yang dikenal sebagai *Tokoh Intelektual Kabupaten Teluk Bintuni* mengimbau kepada masyarakat di 7 suku agar meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak.
“Saya imbau kepada mama-mama, bapa-bapa, kepala suku, tokoh adat, tokoh gereja di 7 suku agar selalu waspada. Jaga anak-anak kita, awasi pergaulan mereka, jangan biarkan mereka sendiri di tempat sepi. Kejahatan seksual bisa terjadi kapan saja,” katanya.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga, gereja, sekolah, dan pemerintah kampung dalam memberikan edukasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami tidak ingin ada lagi anak 11 tahun menjadi korban. Cukup sudah. Visi MRPB adalah jaga manusia dan jaga tanah Papua,” pungkas Eduard.(DW)

Social Header