Petugas tim gabungan TNI, Polri dan BNN saat melakukan penggeledahan di kamar hunian warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja, Buleleng, Selasa (22/9/2026) sore.
Buleleng, Global Netizen — Pengawasan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja kembali dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (22/9/2026) petang.
Sidak yang berlangsung sekitar satu jam tersebut menyasar 10 kamar hunian. Pemeriksaan dimulai pukul 18.30 Wita dan berakhir pada 19.30 Wita.
Untuk mempercepat proses pemeriksaan, personel gabungan dibagi menjadi 10 tim. Masing-masing tim terdiri dari unsur TNI, Polri dan BNN yang kemudian bergerak memeriksa kamar-kamar yang telah ditentukan.
Kasatresnarkoba Polres Buleleng AKP Made Edy Wirawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di dalam lapas.
Menurut Edy, pengawasan perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan lingkungan lapas tetap terbebas dari aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Tujuan pelaksanaan sidak ini untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran maupun penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata Edy.
Dari pemeriksaan terhadap kamar hunian, petugas menemukan sejumlah benda yang masuk kategori barang terlarang, di antaranya alat tajam, gunting, sendok berbahan besi, korek api, kartu domino, jam tangan dan beberapa barang lainnya.
Namun, Kalapas Kelas IIB Singaraja Iskandar Djamil memberikan penjelasan terkait sejumlah alat tajam yang ditemukan. Menurutnya, sebagian alat tersebut digunakan warga binaan untuk menunjang kegiatan pembinaan, khususnya pembuatan kerajinan.
Penggunaan alat tajam tersebut tidak dilakukan secara bebas. Pihak Lapas melakukan pendataan terhadap alat yang digunakan, termasuk mencatat warga binaan yang menggunakan serta lokasi penggunaannya.
“Memang barang tajam dan bisa membahayakan. Tetapi penggunaannya dalam pengawasan petugas kami karena ada kegiatan bimbingan kerja yang membutuhkan alat-alat tersebut,” jelas Iskandar.
Ia menegaskan, alat-alat tersebut digunakan dalam rangka kegiatan kerja warga binaan dan berada dalam pengawasan petugas Lapas.
Tim gabungan TNI, Polri dan BNN menunjukkan sejumlah barang yang ditemukan dalam penggeledahan kamar hunian warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja, Buleleng, Selasa (22/9/2026) sore.
Sementara itu, jam tangan yang ditemukan tidak langsung dimusnahkan ataupun dinyatakan sebagai barang pelanggaran. Barang tersebut akan diperiksa terlebih dahulu sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.
Petugas juga menemukan sejumlah obat-obatan. Pihak Lapas menyatakan obat tersebut berasal dari klinik dan digunakan untuk kebutuhan pengobatan warga binaan, termasuk obat yang berkaitan dengan keluhan asma.
Sedangkan korek api yang ditemukan disebut digunakan untuk kebutuhan merokok warga binaan. Untuk kartu domino, pihak Lapas menyebut benda tersebut merupakan barang titipan dan penggunaannya diawasi agar tidak digunakan untuk aktivitas perjudian.
“Kami sudah berkomitmen, tidak ada judi di dalam,” ujar Iskandar.
15 Warga Binaan Jalani Pemeriksaan Urine
Selain menggeledah kamar, tim gabungan juga mengambil sampel urine dari 15 warga binaan. Pemeriksaan tersebut melibatkan 12 warga binaan laki-laki dan tiga warga binaan perempuan.
Pengambilan sampel dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya penggunaan narkotika. Hasil pemeriksaan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan narkotika di kalangan warga binaan yang diperiksa.
Dalam sidak tersebut, petugas tidak menemukan telepon seluler. Pemeriksaan juga belum menemukan barang yang secara langsung menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kamar yang menjadi sasaran penggeledahan.
Di sisi lain, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Singaraja saat ini mencapai 399 orang. Mereka menempati 22 blok hunian, dengan rincian 21 blok untuk laki-laki dan satu blok untuk perempuan.
Kalapas menyebut penghuni dengan perkara narkotika masih mendominasi. Namun, ia belum dapat menyampaikan jumlah pastinya dan hanya memperkirakan proporsinya berada pada kisaran 50 hingga 70 persen dari total penghuni.
“Untuk saat ini penghuni didominasi kasus narkoba. Kalau persentasenya sekitar 50 sampai 70 persen,” ungkapnya.
Selain pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke lingkungan lapas, pihak Lapas juga menerapkan pembatasan terhadap penggunaan uang oleh warga binaan.
Untuk sementara, jumlah uang yang diperbolehkan berada pada kisaran Rp300 ribu untuk kebutuhan selama satu minggu. Sementara kepemilikan kartu ATM oleh warga binaan tidak diperbolehkan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengawasan terhadap transaksi dan aktivitas warga binaan selama menjalani masa pidana.
Dari hasil pemeriksaan, Satresnarkoba belum menemukan temuan khusus yang mengarah pada adanya peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Singaraja.
Sidak kemudian ditutup setelah seluruh kamar yang menjadi sasaran pemeriksaan selesai diperiksa sekitar pukul 19.30 Wita. (Smty)

Social Header