Keluarga almarhumah Agnis Jance Zebua (17), siswi SMKN 1 Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, membeberkan kronologi rinci hilangnya sang anak hingga ditemukan dalam kondisi tidak wajar di aliran sungai kecil kebun warga. Keluarga juga menyoroti lambatnya penyidikan di Polres Nias yang sudah berjalan 4 bulan tanpa tersangka.
Berdasarkan Legal Opinion dan dokumen resmi Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK ALASA/POLRES NIAS tertanggal 15 Mei 2026, peristiwa bermula pada 13 Mei 2026 (Hilang) dan berakhir 15 Mei 2026 (Ditemukan).
Detik-detik Terakhir Bersama Adik Kandung
Pada 13 Mei 2026 pukul 06.20 WIB, korban berangkat ke sekolah bersama adiknya, Fikarman Zebua (Fika), melewati persimpangan dekat rumah Etinudin Hulu yang berjarak 200 meter dari lokasi penemuan mayat.
Siang hari, korban masih terlihat bersama tiga teman sekolahnya - Meri, Via, dan Ica - sedang berfoto dan berbincang. Sekitar pukul 16.35 WIB, korban berpisah dengan adiknya di depan rumah adat Nias milik I. Petri. Korban menyuruh sang adik membayar ongkos mobil Rp 40.000 untuk kegiatan kebaktian Komisi Pemuda Gereja BNKP Salo'o di Pantai Sawa-Kete.
"Sekitar pukul 16.35 saksi dan korban berpisah. Adik korban berlari membayar ongkos, sempat membeli jajanan dan bermain voli satu set bersama temannya Daud, sehingga lupa dengan pesan kakaknya," demikian tertulis dalam kronologi.
Sekitar pukul 17.50 WIB, Fika tiba di rumah A. Flori Zebua untuk membayar ongkos, yang terkonfirmasi melalui log panggilan pukul 17.55 WIB. Setelah itu ia berlari pulang, namun tidak menemukan kakaknya di rumah. Sepanjang jalan dari titik perpisahan hingga melewati Jembatan Mosi - lokasi penemuan mayat - ia tidak mendapati korban.
Ia sempat bertanya kepada I. Yudi yang sedang mengambil daun ubi di kebun, namun I. Yudi mengaku tidak melihat korban lewat.
Malam harinya, keluarga mencoba menghubungi korban 3 kali via telepon dan WhatsApp. Nomor telepon aktif namun tidak diangkat, WhatsApp tidak aktif. Pencarian dilakukan hingga larut malam dengan menyusuri jalan dan menghubungi sanak saudara, namun korban tidak ditemukan.
Foto: Bapak Tolosokhi Zebua & Ibu Yuarnia Lahagu, orang tua kandung almarhumah Agnis Jance Zebua, yang sudah 4 bulan menanti kejelasan hukum atas kematian anaknya. (Dok. Law Firm Ratakan & Partners)
Ditemukan 2 Hari Kemudian di Belakang Rumah Pj. Kades - 15 Mei 2026
Pada 14 Mei 2026, kakak korban Jonnatan Zebua (Jona) mendatangi rumah Pj. Kepala Desa Hilina'a untuk melapor. Namun menurut informasi warga, laporan kehilangan ke Polsek Alasa baru bisa dibuat setelah 1x24 jam.
Pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 13.00-14.00 WIB, adik korban mendatangi Polsek Alasa dan diminta membuat surat keterangan hilang dari desa.
Pj. Kepala Desa kemudian mengarahkan keluarga untuk menyisir sisi kanan-kiri jalan dari simpang masuk rumah korban sejauh 50 meter sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Saat penyisiran itu, sekitar pukul 17.00 WIB tanggal 15 Mei 2026, korban ditemukan tidak bernyawa terbaring di bawah selokan/parit aliran air Jembatan Mosi, kebun milik A. Tara Zebua. Lokasinya hanya 200 meter dari simpang dan berada di belakang rumah Pj. Kades Etinudin Hulu alias A. Nobel," tulis kuasa hukum.
Keluarga menyebut korban ditemukan mengenakan baju olahraga sekolah di bagian atas.
Sorotan Penanganan TKP dan Autopsi
Tim kuasa hukum Law Firm Ratakan & Partners yang diketuai Fareso Ndraha, S.H., M.H., menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur.
1. Polisi disebut baru tiba 1 jam setelah dilaporkan dan tidak langsung memasang police line, sehingga TKP dikerumuni ratusan warga yang menjadikannya konten media sosial.
2. Jenazah tidak langsung dievakuasi karena menunggu ambulans dan kantong mayat. Evakuasi baru dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB pada 15 Mei 2026 dan tidak menggunakan body bag standar, melainkan terpal/tenda milik warga.
3. Jenazah tidak langsung dibawa ke RSUD Thomsen Gunungsitoli untuk autopsi, melainkan singgah dulu di Puskesmas Alasa Talumuzoi dengan alasan pembersihan.
4. Autopsi baru dilaksanakan 2 hari setelah penemuan karena menunggu Tim Forensik dari RS Bhayangkara Polda Sumut.
Berdasarkan SP2HP Nomor B/457/V/RES.1.7./2026/Reskrim tanggal 29 Mei 2026, penyidik mencatat telah memeriksa 25 saksi, menggeledah rumah saksi, menyita HP dan pakaian, serta melakukan olah TKP ulang sebanyak 4 kali. Barang bukti HP dikirim ke Ditres Siber Polda Sumut dan pakaian ke Bidlabfor.
Namun dalam SP2HP itu pula penyidik menyebut kendala: korban ditemukan 3 hari setelah hilang dalam kondisi membengkak dan pembusukan, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian, tidak ada rumah penduduk dekat TKP, dan hingga kini HP korban belum ditemukan.
Sementara dari hasil Visum et Repertum awal oleh Tim Forensik, ditemukan luka robek di kepala, memar dan lecet di leher belakang dan kedua tangan, serta luka akibat benda tumpul. Dugaan sementara penyebab kematian adalah henti napas dan pendarahan otak belakang.
Hingga SP2HP terakhir 09 Juli 2026, jumlah saksi yang diperiksa bertambah menjadi 60 orang, termasuk penyitaan 2 unit CCTV dari rumah Pj. Kades dan pengambilan sampel DNA, namun hingga 4 bulan* berjalan (Mei - September 2026) belum ada penetapan tersangka.
Atas dasar itu, keluarga melalui kuasa hukum telah mengajukan permohonan RDPU dan pengawasan khusus kepada Komisi III DPR RI, serta tembusan kepada Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kadiv Propam Polri untuk audit investigasi dan pengalihan penanganan perkara ke Polda Sumut atau Bareskrim Polri.
Keluarga berharap Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR RI, dan Kapolri turun tangan langsung agar kasus anaknya yang hilang 13 Mei dan ditemukan 15 Mei 2026 yang sudah 4 bulan tanpa kejelasan ini segera terungkap.(DW)

Social Header