Tim Kuasa Hukum Law Firm Ratakan & Partners mengajukan permohonan audiensi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta pengawasan khusus kepada Komisi III DPR RI atas stagnasi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, Almarhumah Agnis Jance Zebua (17).
Surat permohonan tanggal 08 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta. Permohonan diajukan oleh orang tua kandung korban, Tolosokhi Zebua dan Yuarnia Lahagu, warga Dusun IV Desa Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, melalui kuasa hukum Fareso Ndraha, S.H., M.H., JOSIA, S.H., M.H., CENDRA DAULAT, S.H., M.Hum, Melky Saro B. Zebua, S.H., Notarius Halawa, S.H., C.PLA., dan Direktur Law Firm Ebeni Waruwu.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK ALASA/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tanggal 15 Mei 2026. Korban yang merupakan siswi SMKN 1 Alasa Talumuzoi dilaporkan hilang sejak 13 Mei 2026 dan ditemukan meninggal dunia pada 15 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB di aliran sungai kecil di kebun warga di Dusun IV Desa Hilina'a.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/103/V/RES.1.7./2026/Reskrim tanggal 16 Mei 2026, Sat Reskrim Polres Nias menangani perkara dengan dugaan pasal Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3), ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Stagnan 3 Bulan, 60 Saksi Diperiksa Tanpa Tersangka
Kuasa hukum menyoroti lambatnya proses penyidikan. Hingga surat ini diajukan atau hampir 3 bulan pasca kejadian, penyidik telah memeriksa 60 saksi, mengamankan sampel DNA/buccal swab, menyita HP para saksi, dan menyita 2 unit CCTV dari rumah Pj. Kades Hilina'a, namun belum menetapkan satu pun tersangka.
"Penyidikan stagnan dan jalan di tempat. SP2HP terakhir Nomor B/612/VII/RES.1.7./2026/Reskrim tanggal 09 Juli 2026 tidak menunjukkan progres penetapan tersangka," ujar Fareso Ndraha, S.H., M.H. bersama tim JOSIA, S.H., M.H. dan CENDRA DAULAT, S.H., M.Hum, dalam keterangan tertulis, Jumat (08/08/2026).
Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan unprofessional conduct dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurut mereka, TKP tidak segera diamankan dengan police line sehingga terkontaminasi warga, dan evakuasi jenazah tidak menggunakan kantong jenazah standar melainkan terpal tenda warga.
Dari hasil visum awal dr. Ismurrizal, Sp.F, ditemukan luka robek di kepala, luka memar dan lecet pada leher belakang dan kedua tangan, serta luka trauma pada organ vital korban akibat benda tumpul. Indikasi awal penyebab kematian adalah henti napas dan pendarahan pada otak bagian belakang.
Tiga Tuntutan ke Komisi III
Dalam petitumnya, kuasa hukum memohon kepada Komisi III DPR RI untuk:
1. Menerima dan menjadwalkan RDPU / audiensi bersama Tim Kuasa Hukum dan orang tua almarhumah di DPR RI Jakarta.
2.Mengeluarkan rekomendasi pengawasan khusus kepada Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Nias untuk mempercepat penyidikan dan segera menetapkan tersangka, serta melakukan pengalihan penanganan perkara (take over) dari Polres Nias ke Ditreskrimum Polda Sumut atau asistensi penuh dari Bareskrim Polri.
3. Mendesak Divisi Propam Polri / Bidpropam Polda Sumut untuk melakukan audit investigasi dan pemeriksaan kode etik atas dugaan kelalaian pengamanan TKP dan evakuasi jenazah yang menyalahi SOP Polri.
"Orang tua korban adalah warga miskin di desa terpencil Nias Utara yang sangat mendambakan keadilan. Pengawasan dari Komisi III DPR RI sangat dibutuhkan agar perkara ini tidak dihentikan prematur atau dibiarkan menguap," tegas Fareso.
Tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kadiv Propam Polri.(DW)
Kontak Media:
Law Firm Ratakan & Partners
Jl. Jend. H. Amir Machmud No.173, Cimahi Selatan
Telp: +62 857-6157-5560 | Email: ratakanlawfirm02@gmail.com
Tim Kuasa Hukum: Fareso Ndraha, S.H., M.H., JOSIA, S.H., M.H., CENDRA DAULAT, S.H.,M.Hum

Social Header