Breaking News

Alma Wiranta Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Polisi

Tim Pencari Fakta Internal Pemkot Ungkap Ada Pola Pemerasan Lewat Isu Perselingkuhan

JAKARTA , Globalnetiizen.id -
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, SH., MH, membuat laporan pengaduan ke Polresta Bogor Kota pada 8 Agustus 2026. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur Pasal 27 UU ITE.

Laporan tersebut merupakan buntut dari beredarnya dokumen PDF 9 halaman yang disebar seseorang berinisial ITO sejak awal Agustus 2026. Dokumen tersebut berisi tuduhan perselingkuhan Alma dengan seorang perempuan berinisial IWI.

"Saya melaporkan ini karena informasi yang beredar sudah sangat meresahkan, menyerang kehormatan pribadi dan keluarga, serta mengganggu tugas kedinasan di Bagian Hukum dan HAM," ujar Alma Wiranta saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).

"Kronologi Beredarnya Dokumen PDF"
Menurut keterangan tim pencari fakta internal Pemkot Bogor, dokumen berjudul _"TIDAK PATUT KABAG HUKUM MENARUH SEKRETARIS WANITA DIKANTOR SENDIRI DIINAPKAN DISETUBUHI"_ mulai disebar ke grup WhatsApp #FRRAK dan #GRB2 serta ke sejumlah pejabat Pemkot dan DPRD Kota Bogor sejak 5 Agustus 2026.

Tim menyebut ITO sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum IWI dalam laporan di Polresta Bogor Kota tanggal 22 Mei 2026. Namun pada 3 Agustus 2026, ITO mencabut surat kuasanya.

"Sebelum disebar, ITO sempat menghubungi saya tanggal 3 Agustus untuk konfirmasi. Ada indikasi ancaman akan disebarluaskan jika tidak dipenuhi," kata Alma.

Setelah viral di media sosial TikTok dan Instagram pada 18 Agustus 2026, beberapa media online menaikkan berita serupa tanpa melakukan konfirmasi dan hak jawab kepada Alma. Di antaranya neodetik.com pada 14 Agustus dan media berita pantau pada 17 Agustus 2026.

"Temuan Tim Pencari Fakta Internal Pemkot"
Tim yang melakukan penelusuran menyebut ada sejumlah kejanggalan dari narasi dalam PDF tersebut.

1. Status IWI: Dalam PDF disebut sebagai "Sekretaris Kabag Hukum". Namun menurut penelusuran ke staf Bagian Hukum dan HAM, IWI hanya membantu kegiatan di bagian tersebut periode 2 Februari s.d 23 Februari 2026. ID Card dengan jabatan "Sekretaris Kabag Hukum dan HAM" disebut dibuat atas permintaan pribadi IWI, menggunakan dana pribadi, dan hanya dipakai 1 kali untuk keperluan perjalanan dinas ke luar kota.
2. Isi Tuduhan: Tim menilai sejumlah narasi dalam PDF tidak sesuai fakta. Contohnya soal "disekap 3 minggu" yang dibantah karena berdasarkan keterangan staf, IWI disebut sering pulang pergi dari tempat tinggalnya. Soal nominal uang juga berbeda. Dalam PDF disebut Rp300 juta, sementara dalam klarifikasi kuasa hukum IWI di neodetik.com 23 Agustus 2026 disebut Rp89 juta.
3. Indikasi Pola: Tim menduga ada unsur pemerasan. Disebutkan ITO juga pernah meminta uang kepada IWI sekitar Rp150 juta. Ketika tidak dipenuhi, surat kuasa dicabut.

"Kami melihat ini rangkaian peristiwa yang terstruktur. Dimulai dari pendekatan personal, lalu penyebaran informasi, hingga tekanan agar ada ganti rugi," ujar Alma.

"Gangguan Tugas dan Langkah Hukum"

Akibat pemberitaan ini, Alma sempat dipanggil Tim SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan pada 18 Agustus 2026. Sejak itu, operasional Bagian Hukum dan HAM sempat terganggu. 

Untuk menjaga kelangsungan pelayanan, pada 24 Agustus 2026 Pemkot Bogor menunjuk Plh Kabag Hukum dan HAM kepada Yulia Anita.

Alma juga menyoroti aspek kesehatan pribadi. "Ada obat yang diberikan selama Februari-Mei 2026. Saya minta ini diperiksa dokter profesional. Jangan sampai ada upaya merugikan kesehatan saya," katanya, merujuk pada obat ISOSORBIDE DINITRATE yang disebut dalam laporan tim.

"Rekam Jejak dan Permintaan Pemulihan Nama Baik"
Alma menjabat sebagai Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor selama 6 tahun, sejak era kepemimpinan Bima Arya hingga Dedie Rachim. Di bawah kepemimpinannya, Bagian Hukum dan HAM meraih sejumlah prestasi nasional seperti Terbaik 2 JDIH Nasional dan Indeks Reformasi Hukum tertinggi.

"Saya minta proses hukum berjalan secara profesional. Nama baik saya, keluarga, dan institusi Pemkot Bogor perlu dipulihkan. Jangan sampai pejabat yang bekerja dengan baik dirusak dengan informasi yang tidak teruji kebenarannya," tutup Alma.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Bogor Kota masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut terkait dugaan Pasal 27 UU ITE. 

_Hingga berita ini diturunkan, pihak ITO dan IWI belum dapat dimintai konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya._

Narasumber:
Alma Wiranta, SH., MH 
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor

(Dwi Wahyudi)
© Copyright 2022 - Global Netizen