JAKARTA, Globalnetizen.id -
Terbitnya buku _“Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”_ yang diterbitkan KOSMAK memantik kritik tajam dari kalangan hukum. Mantan Anggota Komisi III DPR RI sekaligus praktisi hukum, Irjen Pol (Purn) Drs. Eddy Kusuma Wijaya, SH, MH, menyebut fenomena korupsi di tubuh aparat penegak hukum sebagai ironi yang mengancam kepercayaan publik.
“Fenomena korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri adalah tamparan keras bagi sistem penegakan hukum kita. Ini ironi besar. Bagaimana mungkin lembaga yang diberi mandat memberantas korupsi justru diduga melakukan praktik yang sama? Ini berbahaya karena akan merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” ujar Eddy kepada wartawan di Jakarta, Senin [10/8/2026].
Meski mengapresiasi keberanian masyarakat sipil membuka ruang kritik, Eddy mengingatkan agar publik tetap berpegang pada koridor hukum. Ia menekankan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
“Pertama, saya mengapresiasi keberanian masyarakat sipil seperti KOSMAK untuk membuka ruang kritik. Itu bagian dari demokrasi. Kedua, secara hukum kita harus tetap pegang asas praduga tak bersalah. Temuan-temuan dalam buku harus diuji melalui proses hukum yang sah di penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,” tegasnya.
Mantan jenderal polisi itu mendorong tiga langkah konkret agar kasus serupa tidak berulang dan legitimasi negara tidak terkikis:
1. Penguatan pengawasan internal: Lembaga penegak hukum harus memiliki sistem pengawasan yang tidak tebang pilih.
2. Peran DPR: Komisi III DPR perlu memanggil dan meminta pertanggungjawaban institusi terkait atas temuan-temuan dalam buku tersebut.
3. Perlindungan pelapor: Masyarakat sipil yang berani bersuara harus dilindungi agar tidak terjadi kriminalisasi.
“Kalau kita biarkan, maka yang terjadi adalah ‘memberantas korupsi sembari korupsi’. Negara akan kehilangan legitimasinya. Karena itu, momentum buku ini harus kita jadikan pintu masuk untuk evaluasi total terhadap integritas aparat penegak hukum,” pungkas Eddy.
Buku terbitan KOSMAK itu mengangkat sejumlah dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum di lembaga penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari institusi yang disebut dalam temuan tersebut.(DW)

Social Header